Andi Arief

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil politikus Partai Demokrat Andi Arief dalam perkara korupsi Bupati Penajam Paser Utara (PPU) nonaktif Abdul Gafur, Senin (11/4). Ini adalah panggilan kedua usai dalam panggilan pertama Andi Arief tidak datang.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri sempat menjelaskan Andi bakal diperiksa sebagai saksi untuk Abdul Gafur.

“Ya, benar tim penyidik KPK kembali memanggil Andi Arief untuk hadir sebagai saksi dalam perkara tersangka AGM dan kawan-kawan,” ucap Ali.

Diberitakan sebelumnya, Andi dipanggil pada 28 Maret 2022. Pada panggilan pertama itu, Andi merasa tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK.

Hal itu menjadi alasan dirinya tidak hadir. Di saat yang sama, KPK meyakini sudah mengirimkan surat ke rumah Andi di kawasan Cipulir, Jakarta Selatan.

Sementara Andi telah menyatakan akan hadir dalam panggilan kedua KPK. Melalui akun Twitternya, Andi mengungkapkan sudah mendapatkan surat panggilan yang dikirim ke rumahnya dan DPP Partai Demokrat.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka kasus suap proyek dan perizinan di Pemkab Penajam Paser Utara.

Gafur dan lima orang lainnya terjaring operasi senyap KPK pada Rabu, 12 Desember 2022. KPK menduga kader Demokrat itu menerima suap berkenaan berbagai proyek di Penajam Paser Utara. (ant)