THR

Kastara.ID, Jakarta – Kabar gembira bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk PNS dan anggota TNI/Polri akan segera cair. Sri Mulyani menjanjikan THR dengan jumlah total Rp 29,38 triliun itu akan cair paling lambat Jumat (15/5). Sri Mulyani merinci pemerintah membayarkan THR untuk PNS pusat, TNI, dan Polri sebesar Rp 6,77 triliun. Untuk pensiunan pemerintah menganggarkan THR sebesar Rp 8,37 triliun dan PNS daerah sebesar Rp 13,89 triliun.

Saat memberikan keterangan pada Senin (11/5), Sri Mulyani menambahkan, aturan terkait pencairan THR sudah selesai, peraturan pemerintah (PP) yang sudah ditandatangani presiden dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga sudah selesai. Saat ini Kementerian Keuangan tinggal menyiapkan satuan kerja untuk pelaksanaan pembayaran secara serentak.

Mantan Direktur Pelaksanan Bank Dunia ini menjelaskan, THR hanya diberikan kepada PNS eselon di bawah 2. Sedangkan PNS eselon 1 dan 2 serta pejabat negara dipastikan tidak mendapat THR pada 2020. Anggaran THR pejabat eselon 1 dan 2 serta pejabat negara dialihkan untuk penangannan pandemi virus corona. Sri Mulyani menegaskan pemerintah terus melakukan kajian beberapa langkah agar tetap fokus menangani virus corona atau Covid-19.

Sebelumnya, pada 30 April 2020, Sri Mulyani telah mengirimkan Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Isinya meminta agar THR dibayarkan paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika masih belum bisa, THR bisa dibayarkan setelah hari raya.

Sri Mulyani juga merancang peraturan pemerintah tentang 13 jeinis jabatan PNS, TNI/Polri yang berhak mendapat THR, yakni PNS; anggota TNI; Polri; PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri; dan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk.

Selain itu juga PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu; Penerima gaji terusan PNS; Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang; Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya.

Selanjutnya, Penerima Pensiun atau Tunjangan; Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU; Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kewenangan sesuai UU; dan Calon PNS. (mar)