Headline

Warga Jabodetabek Dilarang Ziarah Kubur Selama Lebaran

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tidak usah melakukan ziarah kubur pada Idul Fitri 1442 Hijriah atau 2021. Tidak hanya bagi warga ibukota, seruan tidak ziarah kubur juga ditujukan kepada warga sekitar Jakarta, yakni Bogor, Depok Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Untuk itulah Pemprov DKI Jakarta bersama wilayah sekitar ibukota sepakat bakal menutup tempat pemakaman umum (TPU) pada 12-16 Mei 2021 atau bersamaan dengan momen Lebaran tahun ini. Saat memberikan keterangan pers di Balai Kota, Jakarta (10/5), Anies menegaskan TPU tertutup untuk pengunjung atau peziarah selama tanggal tersebut.

Namun Anies memastikan TPU tetap terbuka untuk prosesi pemakaman. TPU yang dikelola oleh Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI terap buka selama masa libur Lebaran. Hanya penziarah yang dilarang masuk. Jika ada jenazah yang harus dimakamkan, Anies menegaskan tetap dilayani oleh pengelola TPU.

Kebijakan penutupan TPU untuk berziarah tertuang dalam Seruan Gubernur DKI Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada Masa Libur Idul Fitri 1442 H. Aturan tersebut diteken Anies pada Senin (10/5) setelah berkoordinasi dengan kepala daerah se-Jabodetabek, Pangdam Jaya, dan Kapolda Metro Jaya.

Selain soal ziarah kubur, aturan tersebut juga meminta zakat fitrah tidak dibagikan di satu tempat. Hal ini guna menghindari antrean dan kerumunan. Zakat sebaiknya dibagikan dengan cara diantar langsung kepada para mustahik atau orang yang berhak menerima zakat.

Sementara Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengaku sangat mendukung kebijakan yang dibuat Pemprov DKI Jakarta. Bima menyebut tersebut sesuai dengan kesepakatan pimpinan daerah di Jabodetabek guna mengurangi mobilitas warga.

Arya juga sepakat dengan himbauan Gubernur DKI Jakarta yang meminta silaturahmi dibatasi hanya lingkungan terdekat saja. Bima menegaskan pihaknya juga bakal membatasi pengunjung tempat wisata. Nantinya menurut Bima hanya pengunjung dengan KTP lokal yang diperbolehkan masuk. (hop)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…