Ahmad Dhani

Kastara.ID, Jakarta – Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra, Ahmad Dhani Prasetyo, akhirnya divonis hukuman satu tahun penjara. Pada persidangan yang digelar pada Selasa (11/6) Majelis hakim pengadilan negeri Surabaya menyatakan Dhani terbukti bersalah atas kasus pencemaran nama baik.

Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriono mengatakan Dhani telah melanggar Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Seperti diketahui pimpinan grup band Dewa 19 ini tersandung masalah hukum setelah membuat vlog “idiot.” Vlog tersebut dibuat dilobi Hotel Majapahit, Surabaya, pada November 2018. Saat itu suami artis Mulan Jamela itu tertahan di hotel saat hendak menghadiri deklarasi 2019 Ganti Presiden di Tugu Pahlawan Surabaya.

Vlog tersebut sebenarnya dibuat sebagai permohonan maaf kepada panitia acara. Pasalnya Dhani batal menghadiri acara tersebut karena tidak bisa keluar dari hotel.

Dalam vlog itu Dhani menyebut massa yang menghadangnya adalah idiot. (rya)