Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan 1 Dzulhijjah 1442 Hijriah jatuh pada Ahad, 11 Juli 2021. Sehingga Hari Raya Idul Adha, 10 Dzulhijjah 1442 Hijriah bertepatan dengan Selasa, 20 Juli 2021. Hal itu diputuskan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Sidang Isbat pada Sabtu, 10 Juli 2021.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memimpin pelaksanaan Sidang Isbat menyampaikan, sejumlah imbauan terkait Hari Raya Idul Adha tahun ini. Imbauan tersebut tertuang dalam dua surat edaran sekaligus terkait panduan ibadah.

Yaqut menerangkan, Surat Edaran (SE) pertama adalah SE Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Kedua, SE Nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.

Yaqut menjelaskan, peniadaan shalat Idul Adha dan takbir keliling dilakukan semata-mata untuk menekan penyebaran virus corona atau Covid-19. Ketua Umum Gerakan Pemuda GP Ansor ini menuturkan upaya penanganan Covid-19 bukan hanya tanggung jawab pemerintah.

Menurutnya seluruh masyarakat dari semua agama harus bersama-sama membantu pemerintah mengatasi pandemi Covid-19. Itulah sebabnya diperlukan kesadaran secara penuh segenap lapisan masyarakat dan kemudian direspons dengan aturan pemerintah.

Terkait ibadah kurban, Yaqut meminta pelaksanaannya harus mematuhi aturan yang disebutkan dalam surat edaran. Politisi PKB ini menyebut beberapa aturan di antaranya pembagian daging kurban dilakukan dengan membagikan ke rumah penerima.

Yaqut menegaskan, panitia sebaiknya tidak menggunakan cara seperti tahun-tahun sebelumnya, yakni menggunakan kupon. Cara ini akan menimbulkan atrean dan kerumunan yang berpotensi menularkan virus corona.

Di akhir penjelasannya, Yaqut mengucapkan selamat menyambut Hari Raya Idul Adha. Yaqut berharap masyarakat, khususnya umat Islam tetap menjaga protokol kesehatan. Pasalnya dalam kondisi saat ini, menjaga diri sama artinya dengan menjaga lingkungan sosial di sekitar kita. (put)