UMKM

Kastara.ID, Jakarta – Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Untuk itu, diperlukan stimulus guna meringankan beban pengeluaran UMKM, mendukung kelancaran cash flow, dan menghindari adanya pemutusan pekerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam webinar bertajuk Gotong Royong Jaga UMKM untuk Indonesia, Selasa (11/8), menjelaskan bahwa per 3 Agustus 2020, realisasi anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam bentuk dukungan bagi UMKM telah tercatat Rp 32,5 triliun atau 26,4 perssn dari alokasi Rp 123,46 triliun.

“Khusus stimulus Subsidi Bunga, data per 3 Agustus 2020 menunjukkan realisasi sebesar Rp 1,3 trilun yang dinikmati oleh lebih dari 2,4 juta debitur,” ujar Airlangga dari kantornya.

Pemerintah telah menempatkan dana pada 4 (empat) Bank Himbara sebesar Rp 30 triliun. Menko Perekonomian menuturkan, dana ini diharapkan bisa digunakan untuk merestrukturisasi UMKM.

“Baik UMKM yang ikut di dalam Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang juga sudah disubsidi bunga maupun UMKM yang di bawah Rp 10 miliar,” sambungnya.

Penempatan dana kepada Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp 11,5 triliun juga dilakukan. “Diharapkan debitur-debitur yang membutuhkan dana itu bisa langsung berinteraksi dengan BPD, dan BPD ini juga akan menangani Bank Perkreditan Rakyat (BPR),” lanjut Menko Airlangga.

Kemudian untuk stimulus belanja Imbal Jasa Penjaminan dan Penjaminan Kredit Modal Kerja, Pemerintah telah mengalokasikan penjaminan kepada Jamkrindo dan Askrindo dengan besaran Rp 1 triliun.

Sementara terkait stimulus PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) memiliki target UMKM sebanyak 2,31 juta Wajib Pajak (WP). Per 3 Agustus telah ada realisasi sebesar Rp 0,2 triliun dari 205.200 debitur.

“Lalu realisasi dari stimulus Pembiayaan Investasi Kepada Koperasi Melalui Lembaga Pengelola Dana Bergulir – Koperasi dan UMKM (LPDB-KUMKM) per 3 Agustus 2020 telah cair seluruh dana dari alokasi yang dianggarkan sebesar Rp 1 triliun,” terang Menko Perekonomian.

Pemerintah juga terus memberikan dukungan tambahan kepada UMKM melalui kebijakan KUR khusus selama masa pandemi. Tambahan subsidi bunga/margin KUR, penundaan angsuran pokok, dan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR telah diberikan kepada penerima KUR.

Calon penerima KUR juga telah menerima fasilitas kemudahan berupa relaksasi pemenuhan persyaratan administrasi dalam proses pengajuan KUR dan relaksasi pemenuhan berupa penundaan sementara penyampaian dokumen administrasi.

Sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha dan pemasaran produk UMKM, Pemerintah pun memberikan beberapa program antara lain Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia dan Bantuan Produktif (Modal Kerja) bagi Pelaku Usaha Mikro.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian KUKM, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta kementerian/lembaga lainnya diharapkan dapat membeli produk UMKM melalui aplikasi serta e-katalog dan laman UMKM untuk pengadaan barang/jasa.

Selain itu, sebagai upaya meningkatkan kemampuan usaha mikro, Pemerintah saat ini sedang menyiapkan program untuk 12 juta pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit perbankan dengan nilai bantuan sebesar Rp 2,4 juta. “Program ini sedang disiapkan dan akan segera diluncurkan,” ungkapnya.

Menko Airlangga pun menegaskan, Pemerintah juga telah mempersiapkan upaya peningkatan daya saing UMKM dalam lingkup jangka panjang melalui penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM serta peraturan pelaksananya.

Di akhir paparannya, ia menyatakan harapan. “Pelaku UMKM diharapkan mampu memanfaatkan digitalisasi karena potensinya luar biasa, dan semoga kebijakan Pemerintah ini dapat meningkatkan kepercayaan diri UMKM untuk bangkit sehingga perekonomian Indonesia juga semakin membaik,” pungkas Menko Perekonomian. (mar)