Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP)

Kastara.ID, Jakarta – Bagi-bagi jabatan kepada mantan anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf Amin pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kembali terjadi. Kali ini Usman Kansong yang pernah menjadi Direktur Komunokasi Politik TKN dilantik menjadi Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Pengangkatan Dirjen IKP Kementerian Kominfo tertuang dalam Surat Keputusan Presiden No, 108/TPA/2021 tentang Pengangkatan Pejabat Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Pelantikan dilakukan oleh Menteri Kominfo Johnny G Plate (10/8).

Jhonny meminta sebagai Dirjen IKP yang baru, Usman melakukan komunikasi publik secara akurat dan tepat. Usman juga diharapkan mampu melindungi masyarakat dan memberikan penjelasan atas hoaks dan infodemi yang tersebar.

Politisi Partai Nasdem ini menjelaskan, saat ini teknologi informasi tengah mengalami kemajuan pesat. Hal itu berpotensi memunculkan pemanfaatan ruang digital secara keliru. Johnny mengatakan, sebagai Dirjen IKP, Usman wajib memberi penjelasan dalam melindungi masyarakat dari infodemi atau hoaks.

Pelaksanaan tugas tersebut menurut Johnny bisa dilakukan dengan cara koordinasi, kolaborasi untuk menuju satu titik simpul yang optimal demi kepentingan negara bangsa dan masyarakat. Terlebih saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi pandemi Covid-19.

Usman Kansong diketahui pernah bekerja di Harian Republika pada 1995-2000. Selanjutnya alumni Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) ini bekerja di Metro TV hingga 2009 dengan jabatan terakhir News Current Affairs Manager. Sejak 2009 hingga 2020, Usman bekerja di Harian Media Indonesia, dengan posisi terakhir direktur pemberitaan.

Kabar pelantikan Usman sebagai Dirjen IKP Kominfo langsung mendapat sorotan publik. Warganet mempertanyakan, seharusnya Dirjen di Kementerian dijabar oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau pegawai karir.

Pemilik akun @ibram_este menuliskan Dirjen adalah pejabat Eselon-1 sehingga seharusnya diangkat dari pejabat Eselon-2 dan bukan dari non ASN. ‘Penyimpangan’ yang suka terjadi adalah pengangkatan dilakukan sementara persyaratan pangkat minimal calon belum memenuhi.

Mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu melalui akun twitternya @msaid_didu menuliskan, “Setelah jabatan di BUMN sekarang jabatan di Birokrasi pun dibagi ke Tim Sukses/Relawan.” (ant)