Kastara.Id,Depok – Ada izin dua kali masalah Pos PAUD di RW 10 Mekarjaya  Sukmajaya, disesalkan anggota DPRD Kota Depok. Akar permasalahannya terdapat di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok.

Muhammad Supariyono, adalah politikus Indonesia yang merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Depok sejak 1 Oktober 2014 hingga 3 September 2019. Supariyono juga menjabat sebagai anggota DPRD Kota Depok periode 2014–2019 dan 2019–2024 di daerah pemilihan Kota Depok 4 (Sukmajaya).Yang juga Anggota dari PKS Depok.

Untuk itu  Anggota DPRD Kota Depok, Supariyono, Mendatangi Kantor Dinas pendidikan Kota Depok di lantai 4,sangat  menyayangkan pernyataan Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (Kabid Paud) dan Pendidikan Masyarakat (Penmas) yang dianggap lepas tangan terhadap persoalan tersebut.

“Masalah ini muncul karena ada dua izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perizinan untuk sekolah yang sama. Dinas perizinan mengeluarkan izin atas rekomendasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok,  bukan masalah internal tapi pemerintah yang tidak becus,dengan nada keras” ucap Suparyono.

Masih kata Supariyono, masalah utama terdapat di Disdik. Dinas perizinan mengeluarkan izin atas rekomendasi dari Disdik. Kepala Disdik yang baru, Siti Chaerijah Aurijah,, meminta waktu untuk meneliti kenapa Disdik bisa memberi rekomendasi, sementara izin yang lama masih berlaku.

“Saya masih beri kesempatan kepada Disdik Kota Depok untuk menyelesaikan masalah ini dan mencabut rekomendasinya ke Dinas Perizinan,” ujarnya.

Sebelumnya, memasuki tahun ajaran baru, anak-anak Pos PAUD Anggrek RW 10 Mekarjaya harus merasakan belajar di luar kelas. Karena terdapat konflik internal antara pengelola Pos PAUD dengan pengurus RW 10 Kelurahan Mekarjaya, Sukmajaya, Kota Depok.