Kastara.ID, Jakarta – Universitas Jakarta (Unija) tengah berada dalam sorotan publik setelah terkena sanksi administratif berat oleh LLDIKTI Wilayah 3 Jakarta, sanksi yang diberikan terkait dugaan Unija telah melakukan penyelewengan dana dan memiliki manajemen yang buruk dalam tata kelola perguruan tinggi.

Mengacu pada peraturan Kementeri Riset, Teknologi dan Pendididikan Tinggi (Ristekdikti) no 51 tahun 2018, pada pasal 68 ayat 3 dijelaskan dalam salah satu poin tertulis, pihak Dikti menarik dosen ASN yang ditempatkan di Universitas Jakarta akibat dari sanksi administratif berat yang diberikan oleh Ristekdikti sebelum melakukan pencabutan atau pembubaran izin PT.

Hal ini terbukti dari beredarnya surat pemberitahuan Nomor 2/UJ031/Rek/VIII/2023 tentang pengembalian dosen ASN ke LLDikti wilayah 3 oleh Universitas Jakarta yang ditugaskan di Unija, sebelumnya pihak LLDikti wilayah 3 Jakarta telah meminta kepada pihak Universitas Jakarta dengan Nomor: 3714/11.3/KP.08.06/2023 untuk menarik dosen ASN yang ditugaskan di Universitas Jakarta.

Adapun sejumlah nama dosen ASN yang ditarik ke kantor pusat di antaranya Dra. Dwi Murdiati, M.Hum, Drs. I.G.A. Raka Putra., S.H., M.H, Tri Rumayanto, S.Si., M.Si, dan Dr. Cut Fadhlan Akhyar, S.H., M.M yang kini berkantor di LLDikti Wilayah III Jakarta.

Berdasarkan surat balasan pengembalian dosen ASN oleh Universitas Jakarta kepada LLDikti wilayah 3 yang ditandatangani oleh Rektor Unija Shafiria Sada Manaf, S.H.,M.M yang beredar, surat tersebut terkesan sangat kaku, tidak profesional serta tidak memuat ucapan terima kasih atas bakti para dosen ASN yang telah mengabdikan diri di Universitas Jakarta. Meskipun pemerintah telah memberikan bantuan dosen ASN untuk mengajar di Unija.

Menurut Andini – bukan nama sebenarnya- salah satu dosen Fakultas Hukum Unija mengatakan, penarikan ini dari sikap LLDikti yang telah sebelumnya melakukan monev pertama, kedua dan ketiga terhadap UNIJA. “Akan tetapi berhubung para pimpinan Struktur Rektorat dan jajaran Dekanad kurang serius dalam mengelola PT serta kurang Kooperatif saat team EKA Dikti Pusat melakukan audit pada akhirnya Unija diberikan sanksi pembinaan berat,” ungkapnya.

Dikenaka nya sanksi administrasi berat ini, maka pihak civitas akademika Universitas Jakarta tidak dapat melakukan akses ke Feader dan sister BKD yang telah ditutup oleh pihak LLDikti, selain itu pihak PT juga tidak diperkenankan menerima mahasiswa baru dan melakukan wisuda saat PT dalam status pembinaan.

Namun larangan ini sepertinya tidak ditangapi serius oleh pihak Universitas Jakarta saat PT terkena sanksi pembinaan. Pihak rektorat Unija tetap saja “ngotot’ melawan peraturan dan LLDikti Wilayah III Jakarta untuk melaksanakan wisuda pada Mei 2023 lalu. Padahal  Universitas Jakarta terkena sanksi Pembinaan, tapi tampaknya pihak LLDikti Wilayah III Jakarta tetap baik, dan menutup mata dengan tidak membubarkan “wisuda ilegal” di kampus Unija tersebut.

Salah satu mahasiswa Unija yang enggan disebutkan namanya mengatakan, rektor berserta jajarannya harus bertanggung jawab atas tindakan mereka. “Mereka telah membawa nama baik Universitas Jakarta ini ke titik terendah dengan dugaan praktik korupsi dan manajemen yang buruk. Kami mendukung penyelidikan dan tindakan tegas untuk membersihkan institusi ini dari praktik-praktik yang merugikan kami semua,” tandasnya.

Seperti diketahui, saat ini Universitas Jakarta sedang menghadapi krisis berat akibat dugaan skandal penyelewengan dana dan manajemen yang buruk. Rektor Shafiria Sada Manaf dikaitkan dengan berbagai tindakan yang merugikan kampus.

Mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Peduli Universitas Jakarta kecewa dan menuntut transparansi serta reformasi untuk memulihkan kepercayaan dan reputasi universitas. Tindakan tegas dan langkah-langkah konkret harus diambil untuk membersihkan institusi ini dari praktik-praktik yang merugikan dan mengembalikan citra Universitas Jakarta sebagai lembaga pendidikan tinggi terkemuka. (mar)