Headline

Komnas HAM Protes Veronica Koman Terancam Jadi DPO

Kastara.ID, Jakarta – Posisi terakhir Veronica Koman dinyatakan di Australia. Polisi Australia menyatakan tidak ikut-ikutan menyoal urusan Veronica ini.

Polisi terus mendalami keterlibatan Veronica dalam kasus kerusuhan massa di asrama Papua, Surabaya. Paspor Veronica dinyatakan akan ditarik, alhasil tindakan ini mendapat protes dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Sebab secara hukum penarik paspor memang bisa dilakukan jika tersangkat dijerat dengan hukuman pindana minimal lima tahun penjara. Sementara Veronica masih ditetapkan sebagai tersangka dan belum ditetapkan hukuman.

Veronica kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah Undang Undang (UU). Di antaranya UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana, hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Sangkaan ini berdasarkan sejumlah cuitannya terkait dengan peristiwa apa yang disebut “lontaran diskriminatif dan rasial” terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, pertengahan Agustus lalu. Tindakan ini kemudian menyebabkan dirinya berurusan dengan polisi.

Kini polisi sedang memeriksa rekening milik Veronica. Ternyata dia sedang menjalani kuliah sebagai mahasiswa pascasarjana penerima beasiswa di jurusan hukum. Namun, menurut polisi, Veronica dianggap tidak pernah melaporkan aktivitasnya. Rekening lainnya berada di luar negeri dan sedang diperiksa.

Polisi juga menyampaikan agar Veronica segera menanggapi pemanggilan polisi untuk pemeriksaan hingga batas waktu yang telah ditentukan. Status DPO akan dikeluarkan kepada Veronica apabila melewati batas waktu tersebut.

Sebab sejak ditetapkan sebagai tersangka, Veronica tidak memenuhi panggilan pertama polisi untuk diperiksa lebih lanjut dan malah melarikan diri.

Irjen Luki Hermawan menegaskan, penanganan hukum terhadap Veronica Koman tidak terkait dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) tempat Veronica beraktivitas. Polisi menegaskan agar Veronica datang ke Mapolda Jatim pekan depan.

Polisi juga berharap ada komunikasi antara Veronica agar proses hukum dapat dilanjutkan dan diselesaikan, bukan komunikasi lewat media sosial. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…