Headline

Temuan Post Border di Surabaya Dimusnahkan

Kastara.ID, Surabaya – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) kembali melakukan pemusnahan barang hasil temuan impor tidak sesuai izin di Surabaya, Jawa Timur, kemarin (10/9). Barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan kegiatan pengawasan tata niaga impor di luar kawasan pabean (post border) periode Januari—Agustus 2019 di wilayah Jawa Timur.

Adapun barang yang dimusnahkan terdiri dari raket nyamuk, korek api, minyak ikan, luminer, dan kertas kanvas dengan jumlah total 9 kontainer atau senilai Rp 8 miliar dari empat importir. Pelanggaran yang dilakukan importir tersebut adalah kelengkapan izin impor tidak sesuai ketentuan larangan dan pembatasan barang yang diimpor, misalnya surat persetujuan impor, nomor pendaftaran barang, serta laporan surveyor.

Sehari sebelumnya, Ditjen PKTN melakukan kegiatan serupa di Semarang, Jawa Tengah. Pada kegiatan ini, dimusnahkan barang temuan berupa mainan anak, biji plastik, dan sepeda roda dua dari empat importir.

”Dari kegiatan pengawasan, ditemukan importir yang melakukan pelanggaran, yaitu melakukan importasi tidak disertai perizinan impor yang sesuai. Karena itu, barang impor tersebut dikenakan sanksi pemusnahan,” ujar Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono.

Veri menyampaikan, mekanisme pengawasan post border terdiri pemeriksaan kesesuaian antara izin impor milik pelaku usaha yang dikeluarkan Kemendag dengan barang yang diimpor. Kegiatan ini dilakukan setelah barang keluar dari kawasan pabean dengan tujuan mendorong percepatan usaha dan investasi di Indonesia.

“Mekanisme post border bertujuan mempermudah pelaku usaha dalam melakukan importasi. Namun, sebagai konsekuensinya Kemendag akan memperketat pengawasan barang impor di luar pabean,” tandas Veri.

Direktur Tertib Niaga Wahyu Widayat menambahkan, kegiatan pemusnahan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan. Kegiatan pemusnahan direncanakan akan dilakukan di beberapa daerah lainnya. Selain pemusnahan, Kemendag melakukan pemblokiran izin impor terhadap beberapa pelaku usaha yang melanggar aturan.

“Tak ada kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran nama pelaku usaha bisa diblokir dan/atau dikenakan sanksi pidana,” pungkas Wahyu. (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…