Karangantu

Kastara.ID, Karangantu – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap telah dan terus melakukan sosialiasi serta memfasilitasi agar nelayan mendapatkan asuransi. Langkah ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18/PERMEN-KP/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Risiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam.

Direktur Perizinan dan Kenelayanan Ridwan Mulyana mengatakan, fasilitasi yang dimaksud di antaranya memberikan kemudahan pendaftaran bagi para peserta, memberikan kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi, dan melakukan sosialisasi program asuransi kepada nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan perusahaan asuransi.

“Saat ini kami juga sudah bekerjasama dengan lembaga asuransi untuk membantu para nelayan, di antaranya dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Jasindo. Proses sosialisasi dan fasilitasi gerai asuransi nelayan mandiri kali ini kita laksanakan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Karangantu yang melibatkan nelayan dan penyedia jasa asuransi,” terang Ridwan.

Adapun manfaat dalam asuransi ini adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk masyarakat kelautan dan perikanan meliputi jaminan kerja dan jaminan kematian.

“Sosialisasi mengenai pentingnya nelayan untuk memiliki asuransi terus kami lakukan. Saat ini sudah cukup banyak nelayan yang memiliki asuransi, namun yang ingin kami dorong adalah asuransi nelayan mandiri. Nelayan yang tadinya sudah memiliki asuransi dengan bantuan pemerintah saat ini, diharapkan dapat meneruskan asuransinya dengan biaya mandiri,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan menerangkan, KKP telah melakukan berbagai upaya agar para nelayan dapat ikut asuransi secara mandiri. Di antaranya penyebarluasan informasi melalui brosur, media sosial, pelaksanaan sosialisasi baik daring maupun luring dan layanan gerai fasilitasi asuransi nelayan mandiri.

Selain itu, DJPT KKP juga mendorong penumbuhan minat anggota kelompok usaha bersama (KUB), lembaga sosial masyarakat sebagai agen perasuransian nelayan dan peningkatan kerja sama dan dukungan antar lembaga dengan pemerintah daerah, lembaga perasuransian, penyuluh perikanan serta pihak lainnya.

Ridwan berharap dengan adanya sosialisasi ini makin banyak nelayan yang sudah menyadari pentingnya memiliki asuransi melalui kepesertaan asuransi nelayan secara mandiri. Hadirnya penyedia jasa asuransi di tengah masyarakat nelayan melalui gerai fasilitasi ini diharapkannya juga dapat memberikan kemudahan bagi nelayan memperoleh asuransi. (wepe)