Kastara.id, Jakarta – Setelah pekan lalu dilakukan uji sahih, hari ini Selasa (11/10) Komite IV DPD RI menyelenggarakan finalisasi RUU tentang Penilai (Pasar Modal, Red) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Finalisasi RUU dipimpin oleh Wakil Ketua Komite IV Ghazali Abas Adan dan dihadiri oleh Anggota Komite IV, para tim ahli Komite IV dan legal drafter DPD RI.

Ghazali Abbas menjelaskan finalisasi membahas tentang rumusan akhir membahas tentang penjelasan dan penuangan tulisan di draft RUU tersebut. RUU tentang Penilai secara lebih spesifik mengatur tentang profesi penilai yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, dimana objek penilaian adalah aset, utang dan modal.

Sementara itu Tim Ahli RUU Penilai Dwi memaparkan ada beberapa kriteria penilai yang diakomodir dalam RUU ini yaitu penilai pemerintah, penilai publik, penilai publik asing, dan penilai internal. “Dalam RUU ini diatur persyaratan menjadi penilai sampai dengan batasan kerja dan apa saja yang dapat diterima oleh seorang penilai dalam lingkupnya sebagai profesi,” katanya.

Menurut Dwi, dalam draft RUU tentang Penilai terdapat 17 bab dan 57 pasal. “Tim ahli sudah berupaya untuk mendelegasikan mana yang harus ke peraturan pemerintah, sehingga UU yang akan ditelurkan DPD ini berimbang dan konsepsi yang mewadahi semuanya,” ujar Dwi.

Secara umum rapat tersebut membahas dari segi isi dan teknis penulisannya, Wakil Ketua Komite IV Boediono mempertanyakan masalah ketentuan pidana yang termuat dalam pasal 48 dan pasal 50. Menurutnya, kedua pasal itu sama-sama mengatur tentang pidana namun berbeda isinya. “Di pasal 48 ayat 2 itu sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak 500 juta. Sedangkan di pasal 50 ada sanksi pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak 500 juta. Nah, ini harus ada penjelasan ada penjelasan,” kata Budiono.

Tim Ahli RUU Penilai lainnya, Hasyim mengatakan, untuk ketentuan jenjang pendidikan terdapat ketidaksingkronan. Menurutnya, saat ini tidak ada jenjang pendidikan strata satu untuk Jurusan Penilai. Jurusan Penilai hanya ada untuk jenjang strata dua. “Untuk jurusan Penilai itu tidak ada S1 penilaian, yang ada hanya S2 Penilaian seperti di Universitas Gajahmada itu hanya ada S2 penilaian. Sehingga ini agak menyulitkan bagi para SDM yang ingin berprofesi sebagai penilai dengan menggunakan ijasah S1,” ujarnya.

Rencananya setelah direvisi RUU tentang Penilaian ini akan diserahkan di paripurna pada tanggal 25 Oktober dan selanjutnya diharmonisasikan dengan PPUU DPD RI. Setelahnya RUU baru akan diserahkan ke DPR RI. (rya)