Kastara.id, Jakarta – Pemerintah telah menyetujui pemberian tax allowance kepada dua perusahaan yang bergerak di sektor pertanian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution berharap ke depannyan, proses persetujuan tax allowance oleh pemerintah dapat dipersingkat. Karena sampai saat ini, tertundanya proyek disebabkan kendala seperti izin daerah hingga urusan lahan.

“Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax allowance untuk perusahaan tapi harus dibicarakan,” kata Menko Darmin saat Rapat Koordinasi Pembahasan Tax Allowance dan Tax Incentive untuk Perluasan Lahan Pertanian, seperti dilansir di laman Kemenko Perekonomian, Selasa (11/10).

Kedua perusahaan tersebut yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera yang menjadi perusahaan pionir yang mendirikan pabrik gula di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, dan PT  Permata Hijau Palm Oleo yang bergerak di industri kimia dasar organik di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Sebagai informasi, fasilitas tax allowance diberikan berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu. (mar)