Kepulauan Riau

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menyatakan, Indonesia akan mengambil alih ruang kendali udara penerbangan alias Flight Information Region (FIR) di sekitar wilayah Kepulauan Riau dan Natuna dari tangan Singapura secara bertahap (11/10).

Diketahui, saat ini ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Malaysia dan Singapura karena penetapan kavling-kavling pelayanan navigasi udara oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) terbentuk sebelum Indonesia merdeka.

Ruang udara di Batam dan Natuna adalah bagian dari FIR blok A. Selain itu, terdapat pula blok B dan C yang berada di atas perairan Natuna.

Sektor A mencakup wilayah udara di atas 8 kilometer sepanjang Batam dan Singapura. Sektor B mencakup kawasan udara di atas Tanjung Pinang dan Karimun.

Sementara itu, sektor C yang berada di wilayah udara Natuna dibagi menjadi dua, Singapura mengendalikan di atas 24.500 kaki, dan Malaysia di bawah 24.500 kaki.

Luhut menyatakan, sudah ada rencana dan kerangka negosiasi untuk ruang kendali udara antara Indonesia dan Singapura, meski tak menjelaskan secara detail isi negosiasi tersebut.

Namun, Menko Kemaritiman ini menjelaskan kesepakatan tersebut terjadi pada 12 September 2019. Kemudian, pada 7 Oktober 2019 tim teknis dari masing-masing negara telah bertemu.

Luhut berharap bahwa kesepakatan bisa tercapai secepatnya setelah puluhan tahun dari 1946, sekarang ini baru terlihat tingkat kemajuannya.

Luhut juga mengakui bahwa proses negosiasi berjalan lama lantaran perlu memberikan solusi yang menguntungkan untuk kedua belah pihak. (rya)