COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) yang membatalkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Elemen masyarakat tersebut berdalih UU Ciptaker yang baru disahkan DPR sarat kontroversi dan menimbulkan pro kontra.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Taklimat Nomor Kep-1730/DP-MUI/X/2020 menyatakan mendukung upaya pengajuan judicial review yang dianjukan sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). MUI meminta hakim MK berlaku adil dalam memutuskan gugatan tersebut.

Dalam salinan taklimat yang diterima awak media (9/10), MUI menegaskan sejak awal menolak UU Ciptaker. Pasalnya aturan tersebut dinilai hanya menguntungkan pengusaha, investor asing, dan cukong. MUI kecewa lantaran DPR dan pemerintah mengabaikan masukan dari berbagai pihak, termasuk ormas Islam.

Pernyataan serupa disampaikan Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI). Melalui pernyataan sikap yang ditandatangani Waketum Priyo Budi Santoso dan Sekjen Mohammad Jafar Hafsah, ICMI mendesak Jokowi segera menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker.

Penerbitan Perppu menurut ICMI bisa menjadi jalan keluar atas penolakan masyarakat yang begitu masif terhadap UU Ciptaker. ICMI menekankan Perppu harus dapat menjamin hak-hak pekerja, kedaulatan pangan dan petani, serta kelestarian lingkungan. Selain itu Perppu harus mendukung kemuliaan tujuan pendidikan nasional dengan UU yang sudah berjalan selama ini.

Sebelumnya dua ormas Islam terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah juga menolak pengesahan UU Ciptaker. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj mengatakan UU Ciptaker telah merugikan rakyat kecil dan menguntungkan kapitalis.

Saat memberikan pernyataan (9/10), Said meminta warga NU bersikap tegas dalam menilai UU Ciptaker. Said menegaskan, kepentingan rakyat kecil harus diutamakan. Said juga mengajak semua pihak mencari jalan keluar yang elegan, yang seimbang dan tasawuth.

Sementara Ketua Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Anwar Abbas menduga keputusan DPR mengesahkan UU Ciptaker lantaran utang jasa kepada pengusaha. Sikap itu menurut Anwar terlihat dari pembahasan dan pengesahan UU Ciptaker yang serba cepat. Anwar menilai DPR telah mengabaikan kepentingan rakyat dan hanya mengakomodir kepentingan pemilik modal. (hop)