Bawaslu

Kastara.ID, Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, menyatakan pihaknya memasuki tahapan perekrutan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pilkada 2020.

Perekrutan ini dilakukan di setiap Kantor Sekretariat Panwas Kecamatan di tujuh kecamatan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Kota Tangsel, Karina Permata Hati, melalui keterangannya, Ahad (11/10). “Jadi kalau ada yang belum berusia 25 tahun, itu otomatis ditolak,” ujarnya.

Karina menambahkan, PTPS yang terpilih berhak mendapatkan honororium serta mendapatkan uang pengganti makan. Selain itu, PTPS juga mendapatkan jaminan pada saat melakukan pengawasan pada proses pemungutan suara dilakukan.

Terkait dengan pendaftarannya, masyarakat bisa memanfaatkan barcode yang dipasang di baliho dan spanduk di sejumlah titik yang diinovasikan oleh Bawaslu Tangsel. Inovasi sistem pendaftaran dengan barcode tersebut bertujuan agar masyarakat lebih mudah untuk mengakses form pendaftaran PTPS.

Sementara anggota Bawaslu Provinsi Banten Abdul Rosyid mengklaim, sistem pendaftaran dengan barcode tersebut merupakan inovasi perekrutan PTPS satu-satunya di Indonesia.

”Yang form menggunakan barcode itu cuma satu-satunya di Indonesia, jadi Pilkada Tangsel diinovasi terhadap inovasi-inovasi semacam itu,” ujar Rosyid.

Proses perekrutan PTPS dengan cara seperti itu dinilai menjadi kemudahan tersendiri yang perlu dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki kualifikasi untuk menjadi PTPS.

“Jadi sekarang barcodenya disebar di seluruh kantor sekretariatan Bawaslu, lebih mudah diakses masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan, menyerukan pelaksanaan Pilkada 2020, khususnya kegiatan kampanye harus ramah lingkungan.

“Kami menyerukan agar dalam pelaksanaan tahapan kampanye tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” kata Abhan.

Dia mengatakan, saat ini masih ada kegiatan kampanye yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan, bahkan sering terjadi perusakan lingkungan.

Seringkali, kata Abhan, kegiatan dalam kampanye justru merusak tanaman, dan pohon untuk pemasangan alat peraga kampanye yang merusak lingkungan.

“Alat peraga kampanye dari setiap pasangan calon jangan dipasang di tempat yang tidak semestinya, apalagi sampai merusak pohon atau tanaman,” kata dia.

Selain itu, pihaknya mengusulkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam penyediaan alat peraga kampanye agar memperhatikan dampak lingkungan.

“Kami akan mengusulkan kepada KPU agar penyediaan alat peraga kampanye yang ramah lingkungan,” katanya. (ant)