KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil empat anggota DPRD Kabupaten Muara Enim. Mereka diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR serta pengesahan APBD 2019.

Keempat saksi tersebut di antaranya Kasman, Mardalena, Verra Arika, dan Samudera Kelana. Mereka akan menjalani pemeriksaa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Senin (11/10).

“Hari ini (11/10) pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR dan Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 untuk tersangka ARK (Ahmad Reo Kusuma),” ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (11/10).

Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah menetapkan 10 anggota DPRD Kabupaten Muara Enim sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang fee sebesar Rp 5,6 miliar terkait proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Kesepuluh anggota DPRD tersebut di antaranya Indra Gani BS (IG), Ishak Joharsah (IJ), Ari Yoca Setiadi (AYS), Ahmad Reo Kusuma (ARK), Marsito (MS), Mardiansyah (MD), Muhardi (MH), Fitrianzah (FR), Subahan (SB), dan Piardi (PR). Mereka resmi ditahan pada Kamis (30/9).

Sebagai informasi, perkara ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya yang menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Robi Okta Fahlevi, Ahmad Yani, Elfin MZ Muchtar, Aries HB, dan Ramlah Suryadi. Perkara mereka telah berkekuatan hukum tetap.

Sedangkan satu tersangka lainnya, Juarsah, saat ini perkaranya masih tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang. (ant)