KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin pada hari Senin (11/10) ini. Azis akan diperiksa perdana sebagai tersangka atas kasus suap terhadap penanganan perkara di Lampung Tengah.

“Hari ini diagendakan untuk pemeriksaan tersangka AZ (Azis Syamsuddin) di Gedung Merah Putih,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (11/10).

Kendati demikian, Ali enggan membeberkan lebih jauh terkait dengan materi pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin. Ia menegaskan akan membuka hasil ke publik jika pemeriksaan telah selesai.

“Untuk perkembangannya akan diinformasikan lebih lanjut,” terangnya.

Sebagai informasi, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka atas kasus suap terhadap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju senilai Rp 4 miliar. Namun, yang telah diberikan diduga sebesar Rp 3,1 miliar.

Dalam hal ini, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terancam pidana 5 tahun penjara. (ant)