Police Line

Oleh: Adam Setiawan

Ada sebuah adagium yang sudah tidak asing lagi di telinga kalangan sarjana hukum yaitu
dengan bunyi “ubi societas ibi ius” atau “di mana ada masyarakat, di sana ada hukum”. Dengan bunyi adagium tersebut dapat kita pahami bahwa di tengah masyarakat yang luas sudah tentu pasti terbentuk namanya hukum, baik itu hukum dalam bentuk tertulis maupun hukum dalam bentuk tidak tertulis (konvensi dan lain-lain).

Walaupun di tengah masyarakat telah terbentuk hukum yang mempunyai tujuan luhur
menghindarkan terjadinya chaos, namun kadang kala problematika muncul pada tahap
implementasi. Banyak kalangan orang awam yang memahami bahwa hukum itu hanya dapat ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja.

Sebagaimana diketahui penegakan hukum bukan hanya dilakukan oleh aparat penegak hukum saja manakala telah terjadi pelanggaran terhadap norma hukum. Tetapi penegakan hukum harus dilakukan seluruh lapisan masyarakat, dengan cara mematuhi dan melaksanakan peraturan dan kebiasaan yang telah mapan dengan begitu dapat dikatakan telah menegakkan hukum.

Terkait dengan banyaknya orang awam yang memahami bahwa hukum itu hanya dapat
ditegakkan oleh aparat penegak hukum saja telah terjadi kekeliruan berlogika, yang
diakibatkan oleh kurangnya sarana edukatif mengenai ilmu hukum. Jikalau masyarakat yang ingin memahami hukum lebih dalam, haruslah mengikuti bangku perkuliahaan. Dari hal tersebut telah terjadi ketidakefektifan dalam mengenalkan apa yang dimaksud dengan hukum sehingga tidak menciptakan suatu kesadaran hukum bagi seluruh masyarakat.

Dalam hal ini acapkali berpengaruh pada proses penegakan hukum yang menjadi kurang efektif. Di negara Indonesia sendiri ada beberapa indikator yang mempengaruhi proses penegakan hukum atau law enforcement menjadi kurang efektif. Untuk menganalisisnya, perlu meminjam teori Lawrence Friedman (dalam bukunya The Legal System: A Social Science Perspective, 1975).

Friedman menggunakan tiga pendekatan, yaitu: substansi perundang-undangan, struktur organisasi pengadaan beserta penegakannya, dan yang ketiga adalah budaya. Pertama, substansi perundang-undangan, baik yang dibuat oleh legislatif dengan persetujuan
bersama eksekutif, maupun kewenangan eksekutif membentuk peraturan di bawah undang-undang dan seterusnya. Permasalahan yang muncul bisa diakibatkan adanya overlapping substansi suatu peraturan dengan substansi peraturan yang lainnya.

Sebagai contoh terkait izin lingkungan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri disebutkan bahwa perusahaan industri dalam kawasan industri dikecualikan dari perizinan yang menyangkut gangguan, lingkungan, lokasi, tempat usaha, peruntukan penggunaan tanah, pengesahan rencana tapak tanah dan analisa dampak lalu lintas. Tetapi, kenyataan di lapangan izin lingkungan tetap harus dimiliki pelaku usaha yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Berdasarkan permasalahan tersebut pembentuk peraturan haruslah lebih cermat dalam proses pembentukan peraturan perundangan-perundangan dengan mengedepankan asas preferensi hukum sehingga meminimalisir terjadinya overlapping satu peraturan dengan peraturan lainnya.

Kedua, struktur organisasi pengadaan beserta penegakannya. Menurut Soerjono Soekanto
bahwa penegak hukum merupakan golongan panutan dalam masyarakat, yang hendaknya
mempunyai kemampuan-kemampuan tertentu sesuai dengan aspirasi masyarakat. Mereka
harus dapat berkomunikasi dan mendapat pengertian dari golongan sasaran, di samping
mampu menjalankan atau membawakan peranan yang dapat diterima oleh mereka.

Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa ada dua indikator peran penegak hukum yaitu kualitas dan integritas. Dengan kata lain dua indikator ini dapat dijadikan tolak ukur melihat peran penegak hukum. Sebagai contoh kasus fenomenal yang melibatkan FY yang
merupakan penegak hukum (mantan pengacara SN) terbukti telah melakukan beberapa
kesalahan yang fatal dalam proses penegakan hukum. Dalam hal ini FY ini telah melakukan
obstruction of justice atau perintangan penyidikan, bahasa sederhananya menghalangi proses penyidikan tindak pidana korupsi.

Sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Putusan ini kemudian diperkuat dengan putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Selain itu mengenai kualitas FY sebagai pengacara pun juga menjadi sorotan manakala FY ingin melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi ke Mahkamah International.

Berdasarkan hasil analisa, kasus tersebut terlihat masih kurang efektifnya sarana edukatif
dalam menjaring sumber daya manunisa yang berkualitas dan berintegritas dalam dunia
penegakan hukum sehingga berpengaruh secara signifikan terhadap proses penegakan
hukum.

Ketiga, budaya merupakan unsur yang harus diperhatikan manakala kita sedang mengamati dan terlibat dalam proses penegakan hukum. Budaya hukum dapat dimaknai sebagai suasana pikiran sosial dan pengaruh sosial dalam menentukan bagaimana hukum tersebut. Friedman merumuskan budaya hukum sebagai sikap-sikap dan nilai-nilai yang ada hubungan dengan hukum dan sistem hukum, berikut sikap-sikap dan nilai-nilai yang memberikan pengaruh baik positif maupun negatif kepada tingkah laku yang berkaitan dengan hukum. Demikian juga kesenangan atau ketidaksenangan untuk berperkara adalah bagian dari budaya hukum.

Oleh karena itu, apa yang disebut dengan budaya hukum itu tidak lain dari keseluruhan faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempatnya yang logis dalam kerangka budaya milik masyarakat umum. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa yang disebut budaya hukum adalah keseluruhan sikap dari warga masyarakat dan sistem nilai yang ada dalam masyarakat yang akan menentukan bagaimana seharusnya hukum itu berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.

Sebagai contoh, mengenai sikap masyarakat dalam menggunakan sabuk keselamatan apakah karena taat pada undang-undang Lalu Lintas ataukah karena takut pada polisi lalu lintas, bahkan takut akan mahalnya denda yang akan dikenakan? Itu merupakan cermin dari sikap kebanyakan individu di Indonesia.

Masyarakat yang takut pada hukum, bukan masyarakat yang patuh pada hukum. Patuh pada hukum bukanlah tujuan yang tertinggi. Tujuan tertinggi adalah setiap individu dalam masyarakat bersikap di bawah alam sadarnya sesuai dengan tujuan hukum. Di sini hukum diterapkan secara efektif dalam kehidupan sehari-hari. Berdasarkan contoh tersebut perlu diadakan suatu pengenalan pendidikan hukum sejak dini sehingga mampu memberikan kesadaran hukum bagi setiap individu dan dapat menjadi penopang proses penegakan hukum yang efektif. (*)

Penulis adalah mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.