Abdul Aziz

Kastara.ID, Jakarta – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta menyepakati penyesuaian Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 menjadi sebesar Rp 736,01 miliar.

Dalam usulan awal, Dinas PE mangajukan nilai anggaran tahun depan mencapai Rp 803,94 miliar. Kemudian dalam pembahasan bersama Komisi B dilakukan evaluasi dan koreksi meliputi penambahan sebesar Rp 189,3 miliar dan pengurangan Rp 257,23 miliar.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengatakan, koreksi dan evaluasi dilakukan terhadap usulan yang belum menjadi kebutuhan prioritas atau mendesak.

“Kami sudah memberikan masukan-masukan kepada Dinas PE untuk memilah mata anggaran yang masih bisa dilakukan efisiensi,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI Jakata, Senin (11/11).

Aziz menyampaikan apresiasi kepada jajaran Dinas PE karena masukan-masukan yang diberikan oleh pimpinan maupun anggota di Komisi B bisa ditindaklanjuti dengan baik.

“Kami bersepakat, skala prioritas itu ya yang memang menjadi kebutuhan masyarakat banyak,” terangnya.

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PE Ricki Marojahan Mulia menuturkan, nominal anggaran yang disetujui Komisi B tersebut akan dimaksimalkan dalam pelaksanaaan kegiatan atau program.

“Kami makan mengoptimalkan sarana dan prsarana maupun sumber daya manusia di Dinas PE, termasuk Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan atau PJLP,” tandasnya. (hop)