Front Pembela Islam

Kastara.ID, Jakarta – Kasus-kasus yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) di wilayah Polda Jawa Barat (Jabar) dipastikan sudah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu ditegaskan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta (10/11).

Awi menjelaskan, penghentian lantaran tidak ditemukan cukup bukti atau fakta hukum baru atas kasus-kasus tersebut. Meski demikian, Awi tidak menjelaskan kasus apa saja yang telah diterbitkan SP3. Seperti diketahui, beberapa kasus yang pernah menjerat HRS di wilayah Polda Jabar, antara lain laporan yang dilayangkan Sukmawati Soekarnoputri pada Oktober 2016.

Dalam laporan tersebut HRS diduga telah menghina Pancasila dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun Polda Jabar menyatakan kasus tersebut sudah dihentikan pada Mei 2018. Kasus lainnya yang menjerat HRS adalah ucapan salam dalam bahasa Sunda “sampu rasun.” HRS sempat memplesetkan menjadi “campur racun.”

Terkait kasus lain yang menjerat HRS, Awi menjelaskan, pihaknya menyerahkan kelanjutannya kepada Polda Metro Jaya. Pasalnya ulama yang baru pulang dari Arab Saudi itu, pernah terjerat beberapa kasus, salah satunya yang sempat menjadi perhatian publik adalah dugaan konten atau percakapan mesum. Kasus ini juga melibatkan wanita bernama Firza Husein. Kasus yang bergulir sejak Januari 2017 itu akhirnya di SP3 pada Juni 2018.

HRS juga pernah dilaporkan oleh Forum Mahasiswa Pemuda Lintas Agama, Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI), dan Student Peace Institute ke Polda Metro Jaya pada tahun 2016. Saat itu HRS dilaporkan lantaran mengatakan, “Kalau Tuhan beranak, terus bidannya siapa?” Pada 2017, HRS juga dilaporkan oleh Solidaritas Merah Putih dengan dugaan penyebaran ujaran kebencian yang menyinggung suku, agama ras, antarkelompok (SARA) melalui media sosial.

Sementara politisi PDIP Henry Yosodiningrat meminta polisi melanjutkan kembali proses hukum terhadap HRS. Saat memberikan keterangan pada Rabu (11/11), Henry mengaku telah mendatangi Polda Metro Jaya guna meminta kejelasan laporan yang dilayangkannya pada 2017 silam. Henry menjelaskan HRS diduga telah menyebar fitnah dalam isu komunisme.

Henry menyebut kasus tersebut sempat tertunda lantaran HRS bertolak ke Arab Saudi. Kepulangan HRS menurut Henry membuka kesempatan polisi untuk membuka kembali kasus tersebut. (ant)