Bapemperda

Kastara.ID, Jakarta – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Limbah (PAL) Jaya menjadi Perumda dan Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo menjadi Perseroda ditargetkan rampung hingga akhir tahun 2021.

“Mudah-mudahan dua Raperda ini bisa diparipurnakan tahun ini juga, karena kalau sampai melampaui tahun ini berarti harus masuk di program tahun depan, dan kita bahas lagi. Sedangkan penetapan sudah selesai,” ujar Pantas Nainggolan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, dalam Rapat Pimpinan Gabungan (10/11).

Ia berharap setelah disahkan menjadi payung hukum, PAL Jaya dapat meningkatkan pelayanan dan pengelolaan air limbah lebih baik lagi, serta dapat berkontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).

“Untuk Tourisindo, diharapkan dapat berpartisipasi dalam mengembangkan dan mengelola perhotelan serta pariwisata. Lalu bisa berperan membentuk ekosistem pariwisata yang terintegrasi dan berkelanjutan serta mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Sementara Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengaku siap mempercepat tahapan proses selanjutnya sehingga dua Raperda ini bisa segera menjadi Perda.

“Untuk proses selanjutnya kami segera membuat surat permohonan kepada Kemendagri untuk proses fasilitasi. Kami kawal supaya bisa mengundangkan dan memberlakukan Perda ini di tahun 2021,” tandas Yayan. (hop)