Pelatihan Perlindungan Sosial

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Rachmat Koesnadi, membuka sekaligus memberikan arahan pada kegiatan Pelatihan Perlindungan Sosial Inklusif dan Penerapan UNCRPD dalam Habilitasi dan Rehabilitasi di Swissbell Hotel, Mangga Besar, Jakarta, Selasa (11/12).

Rachmat menyampaikan bahwa dalam pelatihan ini meminta agar seluruh peserta dapat mengerti dan memahami tentang Habilitasi dan Rehabilitasi. Dengan adanya input baru mengenai Habilitasi dan Rehabilitasi dari Pelatih Internasional dan dari para ahli/praktisi yang hadir dalam kegiatan ini, diharapkan Pemerintah dapat mewujudkan tersedianya regulasi yang mengakomodir kebutuhan disabilitas sesuai dengan konsep CRPD (Convention on the Rights of Persons with Disabilties) dan Peraturan /Perundangan yang ada.

Sistem Perlindungan Sosial sangat penting, tidak hanya untuk mengurangi kemiskinan namun juga untuk mencegah masyarakat agar tidak jatuh (kembali) ke dalam kemiskinan. Selain itu, Perlindungan Sosial juga dapat mengurangi ketidaksetaraan, serta risiko dari guncangan ekonomi dan kerentanan sosial yang terjadi di sepanjang siklus kehidupan masyarakat. Para penyandang disabilitas merupakan salah satu kelompok yang terpapar berbagai risiko tersebut sepanjang siklus hidup mereka.

Komitmen Pemerintah Indonesia untuk penyandang disabilitas melalui program bantuan sosial telah ditunjukkan sejak 2006 melalui ASPDB, yang kemudian dikembangkan melalui Program Keluarga Harapan pada 2017. Sebagai upaya memperluas aspek hukum pelaksanaan program disabilitas inklusif, Kementerian Sosial dengan dukungan MAHKOTA (Menuju Masyarakat Indonesia yang Kuat dan Sejahtera) telah mengembangkan Peraturan Pemerintah sebagai implementasi kebijakan UU No.8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sebagai tindak lanjut dari pengembangan peraturan pemerintah tersebut dan juga dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Kemensos dan MAHKOTA menyelenggarakan Pelatihan Perlindungan Sosial Inklusif Disabilitas di Jakarta. Kegiatan akan dilaksanakan selama dua hari, 11-12 Desember 2018.

Pelatihan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan pemahanan yang komprehensif mengenai strategi perlindungan sosial, membangun persamaan pemahaman mengenai sistem dengan komponen disabilitas inklusi sesuai CRPD, berbagi informasi dan perspektif dari tren dan praktik internasional saat ini, serta untuk mengindentifikasi masalah kunci yang ada.

Pelatihan ini dihadiri oleh peserta yang berasal dari berbagai kementerian terkait, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, TNP2K, MAHKOTA dan AIPJ yang bertanggung jawab dalam menyusun peraturan pelaksanaan UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

“Kami sangat senang dapat mendukung Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan Peraturan Pemerintah tentang Penyandang Disabilitas ini. Harapannya peserta pelatihan dapat memiliki pemahaman dan gambaran terstruktur mengenai perlindungan sosial bagi penyandang disabilitas dalam konsep dan praktik global, yang dapat mendorong terbentuknya Peraturan Pemerintah sesuai amanat UU Penyandang Disabilitas yang mampu menyuarakan pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam UNCRPD”, ungkap Darrel Hawkins, First Secretary, Australia’s Department of Foreign Affairs and Trade. (put)