Kastara.ID, Jakarta – Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menegaskan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim bukan untuk menangkal radikalisme, tapi sepenuhnya tentang masalah bantuan yang akan diberikan oleh pemerintah. Hal ini dikatakan Fachrul di Kantor Kementerian Agama, Menteng, Jakarta, Rabu (11/12).
Fachrul menuturkan selama ini majelis taklim kerap kali mengalami berbagai persoalan. “Majelis taklim ada yang bermasalah dengan keuangan, kita (pemerintah) bantu,” ujarnya mencontohkan seperti dilansir detikcom.
Lebih lanjutnya, Fachrul menyampaikan pemerintah juga akan memberi bantuan ketika mengalami masalah pembinaan. “Kita (Kemenag) punya penyuluh agama Islam 50 ribu orang, tersebar (di seluruh Indonesia). Jadi, kita siap bantu,” pungkasnya. (ant)
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…
Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…
Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…
Leave a Comment