Habib Rizieq Shihab

Kastara.ID, Jakarta – Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar tampak mendatangi Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12). Aziz mengatakan, kedatangannya guna mengambil surat panggilan tehadap Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka. Aziz sekaligus ingin menunjukkan pihaknya bersikap kooperatif terhadap penanganan kasus dugaan penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan.

Aziz menambahkan, HRS sudah tahu dirinya dijadikan tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. Menurut Aziz, HRS menanggapinya dengan tenang. Terlebih menurut Aziz, pihaknya sudah memperkirakan HRS bakal ditetapkan sebagai tersangka. FPI melihat sedari awal memang ada indikasi tindakan kriminalisasi dan ketidakadilan terhadap HRS.

Terkait keberadaan HRS, Aziz enggan membeberkannya. Aziz mengaku pihaknya terpaksa merahasiakan di mana ulama yang baru pulang dari Arab Saudi itu berada. Hal ini semata-mata demi menjaga dan melindungi kemanan HRS dan keluarga.

Aziz menuturkan, HRS insya Allah siap menghadiri panggilan polisi pada Senin (14/12) mendatang. Bahkan pihak FPI sudah menyiapkan saksi-saksi guna turut menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka dalam kasus kerumunan massa di kawasan Petamburan, Jakarta. Selain HRS, polisi juga menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, penanggung jawab bidang keamanan MS, penanggung jawab acara SL, dan seksi acara HI.

Saat memberikan keterangan di Polda Metro Jaya (10/12), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, keputusan tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara. Yusri menjelaskan, saat ini polisi tengah mengupayakan mendatangkan para tersangka, terutama HRS. Menurut Yusri, polisi memiliki kewenangan untuk menghadirkan tersangka untuk menjalani pemeriksaan, termasuk dengan menjemput secara paksa.

Pasal yang dipersangkakan terhadap HRS sebagai penyelenggara acara diduga melanggar Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Atas sangkaan tersebut HRS terancam pidana penjara selama enam tahun. (ant)