Erdi Ardimulan Chaniago

Kastara.ID, Jakarta – Polda Jawa Barat (Jabar) menegaskan kasus pemerkosaan yang dilakukan Herry Wirawan (HW) terhadap 12 santriwati tidak ditutup. Namun Polda Jabar mengakui tidak merilis kasus yang terjadi di pesantren yang berlokasi di Cibiru, Bandung itu.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi Ardimulan Chaniago dalam keterangannya (10/12) memastikan kasus tersebut tidak ditutup, hanya tidak dirilis. Erdi berdalih kasus yang menggegerkan itu saat ini sedang dalam penyidikan. Sehingga prosesnya tidak bisa disebarluaskan.

Erdi meminta berbagai pihak membedakan antara menutup kasus dan tidak merilis. Erdi menjelaskan, ada beberapa pertimbangan sehingga kasus itu tak dipublikasikan ke masyarakat. Polda Jabar menurut Erdi mempertimbangkan dampak psikologis dan sosial korban jika kasus ini diekspos ke media.

Erdi menuturkan, proses penyelidikan sudah dilakukan sejak Juni 2021. Erdi menyatakan, kasus asusila dengan terdakwa Herry Wirawan (HW) terungkap pada akhir Mei 2021. Saat itu korban melapor ke Polda Jabar. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Hasilnya, ternyata jumlah korban tidak hanya satu, melainkan hingga 12 orang. Bahkan ada santriwati yang diperkosa hingga beberapa kali dalam kurun waktu 5 tahun sejak 2016 hingga 2021. Selain 12 santriwati yang diperkosa, ada pula yang hanya dicabuli. Erdi menegaskan, Polda Jabar bakal menuntaskan kasus pemerkosaan tersebut.

Erdi menambahkan, kasus yang menjadi perhatian publik itu kini sudah memasuki tahap pemberkasan atau berkas acara pemeriksaan (BAP). Erdi menuturkan, tersangka HW sudah diserahkan dan diterima pihak kejaksaan. Saat ini kasus tersebut sekarang sudah mulai disidangkan.

Sementara pelaksana tugas (Plt) Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Riyono kasus asusila ini terbongkar setelah korban melaporkan HW ke Polda Jabar awal Juni 2021. Riyono menuturkan, pada November 2021 Kajati Jabar melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung, setelah berkas acara pemeriksaan (BAP) dinyatakan lengkap atau P21.

Saat memberikan keterangan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Rabu (8/12), Riyono menjelaskan terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Riyono menambahkan, berdasarkan Pasal 81 UU Perlindungan Anak, terdakwa HW terancam hukuman 15 tahun penjara. Namun lantaran terdakwa adalah pendidik, hukumanya bisa diperberat menjadi 20 tahun penjara.

Riyono mengungkapkan, tidak menutup kemungkinan pula terdakwa bakal terkena hukuman tambahan berupa dikebiri. Namun hal itu menurut Riyono bakal dikaji dari hasil persidangan. (ant)