FGD ini diikuti perwakilan dari OPD Pemprov DKI Jakarta di antaranya, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik; Biro Kesos; Dinas Sosial; Dinas Kesehatan; UPT PPPA dan Dinas Pendidikan.

Selain itu, hadir juga lembaga vertikal dan instansi penegak hukum di lingkungan DKI Jakarta instansi lainnya seperti Kanwil Kemenkumham Provinsi DKI Jakarta, Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Balai Pemasyarakatan (Bapas) serta Kepolisian Daerah dan Kepolisan resort Metro lima wilayah.

Dalam FGD tersebut, masing-masing instansi memberikan paparan, poin-poin dan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak.

Sekretaris Dinas PPAPP DKI Jakarta, Darwoto mengatakan, DKI Jakarta adalah salah satu nominator sebagai provinsi yang memiliki komitmen terhadap Perlindungan Anak dan Pelaporan berbasis SIMEP pada Tahun 2023.

Dia menjelaskan, terdapat empat poin yang dinilai dalam penginputan data melalui aplikasi SIMEP di antaranya, Inovasi, Komitmen, Dampak dan Layanan Publik. Pengisian laporan capaian perlindungan anak melalui aplikasi SIMEP PA telah dimulai sejak Januari dan berakhir 15 Mei 2023. Sedangkan verifikasi lapangan tingkat provinsi dilaksanakan di Dinas PPAPP pada 19 Juni 2023.

“Melalui FGD ini kita bisa memformulasikan tindak lanjut hasil evaluasi tersebut demi memenuhi hak anak serta melindungi anak di DKI Jakarta,” ujar Darwoto, Jumat (12/1).

Berdasarkan rekomendasi KPAI soal media ramah anak, Diskominfotik DKI Jakarta siap memberikan edukasi kepada awak media berprespektif anak melalui:

a. Sosialisasi dengan mitra wartawan

b. Koordinasi dengan KPAI dan Dinas PPAPP

c. Penandatanganan komitmen bersama untuk memberikan berita yang ramah anak (tentatif)

d. Pembuatan digital banner dan disebarkan kepada Wartawan Koordinatoriat Balai Kota

e. Memberikan informasi di kanal media milik Pemprov DKI Jakarta dengan tema keamanan digital dengan sasaran anak.

Berikut beberapa rekomendasi dari hasil penilaian dan evaluasi dalam memaksimalkan laporan penyelenggaraan perlindungan anak pada ruang lingkup Perlindungan Khusus Anak (PKA) dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA):

1) Memastikan pemenuhan hak anak terkait dengan anak putus sekolah dan pendampingan bagi anak yang telah selesai melaksanakan pembinaan di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak)

2) Memastikan pelayanan bagi anak korban, anak saksi dan anak pelaku dalam perlindungan khusus anak terdampingi dengan maksimal sesuai dengan kebutuhannya

3) Perlu pelibatan Dinas Komunikasi dan Informasi agar terlibat dalam pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak sehingga bisa memberikan edukasi kepada awak media berprespektif anak. (hop)