Ikan

Kastara.ID, Jakarta – Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), terus berupaya meningkatkan integrasi data perikanan. Hal ini untuk mempermudah penelusuran sertifikasi karantina dan jaminan mutu keamanan hasil perikanan sekaligus membuat lebih realible.

“Kita menargetkan per 1 Maret 2021, untuk mendapatkan layanan PPK (permohonan pemeriksaan karantina) online sudah harus terdaftar Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA) sebagai Kartu identitas Tunggal pelaku usaha Kelautan dan perikanan,” kata Sekretaris BKIPM, Hari Maryadi dalam keterangannya, Jumat (12/2).

Karenanya, KKP melalui Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) menggelar bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas pusat dan UPT BIKPM seluruh Indonesia terkait percepatan pendataan KUSUKA atau Kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan.

Hari menambahkan, kegiatan ini merupakan langkah konkret BKIPM mendukung transformasi digital pelayanan publik di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Hari berharap, para peserta yang mengikuti Bimtek ini akan mendapatkan pemahaman fungsi dan pemanfataan KUSUKA, cara melakukan pendaftaran KUSUKA mandiri (self register), cara melakukan validasi KUSUKA blok umum dan blok khusus, dan membimbing pelaku usaha KP dalam melakukan pendaftaran KUSUKA mandiri dapat tercapai.

“Ini sekaligus mendorong percepatan transformasi digital pelayanan publik di BKIPM,” sambungnya.

Sementara Kepala Pusdatin KKP Budi Sulistyo menyampaikan apresiasi tinggi kepada BKIPM atas inisiatif percepatan pendataan peserta layanan BKIPM. “Ini merupakan langkah konkrit mendukung transformasi digital pelayanan publik KKP,” ujarnya.

Sebagai informasi, selain langkah di atas, BKIPM telah memiliki sistem komputerisasi karantina ikan online atau Sisterkaroline. Sistem ini telah terintegrasi dengan Indonesia National Single Window (INSW) sekaligus mendukung penuh Online Single Submission (OSS).

Hal ini sejalan dengan terbitnya PerPres No: 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, KKP telah merespons cepat dengan menetapkan Permen KP Nomor 61 tahun 2020 Tentang Satu Data Kelautan dan Perikanan.

Salah satu tujuan dari peraturan pengelolaan adalah meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung kebijakan pemerintah di sektor kelautan dan perikanan sekaligus mewujudkan data yang terstandar, akurat, terpadu, dan berkualitas baik serta dilengkapi dengan metadata yang standar dan didiseminasi secara elektronik dalam satu portal data demi mendukung kebijakan satu data Indonesia. (mar)