Nizar

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama mulai melakukan pendataan target sasaran pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap II. Sekjen Kemenag Nizar mengatakan proses pendataan dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Menteri Kesehatan RI Nomor: SR.02.06/Menkes/78/2021 pada 26 Januari 2021 perihal Dukungan Pendataan Taget Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

“Seluruh ASN Kemenag masuk dalam target pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tahap II,” terang Nizar dalam siaran persnya, Jumat (12/2).

“Sasaran vaksinasi tahap II adalah Pelayan Publik, termasuk di dalamnya pegawai Non PNS yang digaji dengan APBN,” sambungnya.

Nizar mengaku pihaknya sudah meminta jajaran Eselon I pusat, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), dan Kepala Kanwil Kemenag Provinsi di seluruh Indonesia untuk melakukan proses pendataan.

Data yang dibutuhkan mencakup nama, NIK, jenis kelamin, tanggal lahir, umur, no handphone, alamat sesuai KTP, kode Kab/Kota, serta riwayat kesehatan (komorbid).

“Termasuk juga kondisi keterangan terkait kondisi terkini. Misalnya, sedang hamil atau menyusui, dan lainnya,” jelas Nizar.

Untuk Kanwil Kemenag Provinsi dan pimpinan PTKN, lanjut Sekjen, data yang telah dihimpun agar dikoordinasikan dengan Dinas Kesehatan setempat. “Segera saja dilakukan pendataan dan koordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar pelaksanaan vaksinasi bisa tepat waktu dan tepat sasaran,” terang Nizar.

“Selain dengan Dinas Kesehatan, data tersebut juga agar disampaikan ke Biro Humas, Data dan Informasi paling lambat 15 Februari 2021,” lanjutnya.

Khusus untuk ASN Eselon I Kemenag pusat, menurut Nizar, data yang sudah dihimpun dilaporkan kepada Kepala Biro Umum Serjan Kemenag paling lambat 16 Februari 2021. (ant)