PSBB

Kastara.ID, Jakarta – Jajaran Kecamatan Grogol Petamburan bersama TNI/Polri melakukan monitoring Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Camat Grogol Petamburan Didit Sumaryanta mengatakan, dalam kegiatan ini pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang penggunaan masker, jaga jarak fisik, memeriksa jumlah penumpang angkutan umum, serta menyisir toko maupun tempat usaha makan yang masih buka untuk tidak menyediakan makan di tempat melainkan mewajibkan para pembeli untuk memakannya di rumah.

“Hari ini kami menyusuri Terminal Grogol, Pasar Grogol dan sepanjang Jalan Kyai Tapa,” ujar Didit (11/4).

Didit menambahkan, monitoring hari ini mengerahkan 60 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, serta TNI/Polri. “Kami akan rutin melakukan monitoring terutama saat pelaksanaan PSBB,” tandasnya. (hop)