UNCSGN

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali memperpanjang PPKM Luar Jawa-Bali selama dua pekan ke depan atau 25 April 2022. Kebijakan ini dilanjutkan karena pandemi Covid-19 dinilai belum benar-benar berakhir.

“PPKM untuk wilayah luar Jawa dan Bali kembali diperpanjang melalui Instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 yang berlaku efektif mulai tanggal 12 April sampai dengan 25 April 2022,” ungkap Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal dalam keterangannya, Senin (11/4).

Inmendagri ini merupakan perpanjangan dari instruksi sebelumnya Nomor 19 Tahun 2022 yang berakhir pada 11 April 2022. Selain di wilayah Jawa-Bali, kondisi tren perbaikan pandemi Covid-19 terlihat signifikan di luar Jawa dan Bali.

“Pada perpanjangan PPKM kali ini saya mewakili Bapak Mendagri memberikan apresiasi kepada seluruh pihak dimana untuk wilayah di luar Jawa-Bali kini sudah kita lihat mulai menghijau, itu artinya pandemi Covid-19 semakin terkendali, berbanding lurus dengan capaian vaksinasi,” ucapnya.

Menurut Safrizal, dalam PPKM kali ini hanya 3 Provinsi yakni Kepualan Bangka Belitung, Provinsi Kalimantan Utara dan Provinsi Sulawesi Barat yang tak memiliki kabupaten atau kota yang berada di level 1.

Dia pun menyatakan jumlah kabupaten atau kota yang berada di level 3 mengalami penurunan drastis dari sebelumnya 110 daerah hingga tersisa 43 daerah.

“Sementara untuk Level 1 mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah, begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di Level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah,” tuturnya.

“Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di Level 4,” sambungnya. (ant)