KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dua tersangka penyuap pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Mereka adalah Ryan Ahmad Ronas (RAR) dan Aulia Imran Maghribi (AIM).

Dengan pelimpahan ini, dua orang yang berprofesi sebagai konsultan pajak ini akan segera disidang dalam kasus dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi (pada Rabu kemarin) telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan terdakwa Ryan Ahmad Ronas dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelas Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut Ali, mengatakan, Pengadilan Tipikor nantinya akan menunjuk majelis hakim untuk menetapkan hari sidang. Tersangka Ryan kini ditahan di Rutan Polres Jakarta Barat, sedangkan Aulia di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Pengadilan Tipikor selanjutnya akan menerbitkan penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang untuk menjadi dasar awal dimulainya persidangan oleh tim jaksa,” tuturnya.

Dia menambahkan, untuk saat ini penahanan kedua terdakwa telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan masih dititipkan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan Polres Metro Jakarta Selatan.

“Ryan Ahmad Ronas ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan Aulia Imran Magribi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan,” tukasnya.

Kedua tersangka didakwa pasal pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (ant)