Senjata BIN

Kastara.id, Jakarta – Pemerintah menerbitkan Paraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto, Perppu ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017 itu untuk mengantisipasi kegiatan ormas yang dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan konflik.

“UU No.17 Tahun 2013 iti tidak lagi memadai sebagai sarana untuk mencegah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemkopolhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/7).

Menteri Wiranto mengatakan aturan ormas yang sudah ada lemah dari segi substansi yang terkait dengan norma, larangan dan sanksi, serta prosedur hukum. Di samping itu, UU Nomor 17 Tahun 2013 tidak mewadahi asas hukum administrasi contrario actus. “Yaitu asas bahwa lembaga yang mengeluarkan izin atau mengesahkan adalah lembaga yang seharusnya mempunyai wewenang mencabut atau membatalkannya,” katanya.

Menurut Wiranto, Pengertian soal ajaran dan tindakan yang bertentangan dengan dasar negara pun hanya dirumuskan secara sempit dalam Undang-Undang Ormas itu. “Hanya terbatas pada ajaran ateisme, Marxisme, dan Leninisme, padahal sejarah Indonesia membuktikan bahwa ajaran lain juga bisa menggantikan dan bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.

Dengan diterbitkan Perpu ini, Wiranto menegaskan kewenangan mencabut izin ormas ada pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kementerian Dalam Negeri. (npm)