Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP)

Kastara.ID, Jakarta – Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) DKI Jakarta hanya dapat diajukan secara daring atau online melalui aplikasi perizinan terpadu, JakEVO dengan mengakses jakevo.jakarta.go.id. Layanan STRP tidak dipungut bayaran alias gratis.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra mengatakan, layanan STRP dimulai pukul 07.30-21.00 WIB setiap harinya untuk STRP Perusahaan dan 24 Jam untuk STRP Perorangan kebutuhan mendesak.

“Jika ada pemohon mengajukan STRP melewati pukul 21.00 maka akan diproses petugas pada keesokan harinya. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap,” ujarnya, Senin (12/7).

Benni menjelaskan, STRP DKI Jakarta hanya diberlakukan di wilayah DKI Jakarta dan berlaku selama masa PPKM Darurat COVID-19 atau hingga 20 Juli 2021. Sehingga pemohon tidak perlu mengajukan STRP secara berulang.

“STRP tetap dapat diajukan Sabtu dan Minggu dengan jam pelayanan yang sama seperti hari kerja, demikian halnya dengan pelayanan konsultasi/penyuluhan daring,” ucapnya.

Menurutnya, STRP Perusahaan/Pekerja diperuntukan kepada setiap pekerja yang bekerja di perusahaan/badan usaha di wilayah DKI Jakarta dan hanya dapat diajukan oleh perusahaan yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.

“STRP Perusahaan/Pekerja ini hanya dapat dimohonkan secara kolektif oleh penanggung jawab perusahaan/badan usaha,” terang Benni.

Ia menambahkan, untuk STRP Perorangan dengan keperluan mendesak, diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting dan dapat diajukan secara mandiri/perorangan.

“STRP perorangan ini untuk kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka/antar jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping dengan melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai ketentuan perundangan,” tandasnya. (hop)