Wifi MRT

Kastara.ID, Jakarta – Transportasi publik Mass Rapid Transit (MRT) hanya akan menerima penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal mulai dari hari ini, Senin (12/7) hingga 20 Juli 2021 mendatang.

Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo menjelaskan, para calon penumpang diminta untuk memenuhi sejumlah syarat perjalanan, salah satunya membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).

Namun, selain STRP, calon penumpang juga dapat melampirkan surat keterangan lain seperti yang dikeluarkan dari Pemerintah Daerah (Pemda) ataupun Surat Tugas yang memiliki stempel atau cap basah serta ditandatangani pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) ataupun pimpinan perusahaan (sektor esensial dan kritikal).

“Nantinya tiap petugas akan memeriksa dokumen tersebut sebagai persyaratan wajib penumpang sebelum melakukan perjalanan menggunakan MRT,” ujar Pratomo, Senin (12/7).

Pratomo berharap, aturan baru ini dapat mengurangi mobilitas masyarakat menggunakan transportasi publik di masa PPKM Darurat ini.

“MRT Jakarta akan terus melakukan implementasi kebijakan terkait dengan PPKM Darurat dan akan melakukan berbagai langkah adaptif untuk memenuhi komitmen guna mendukung upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi Covid-19,” tandasnya.

Diketahui lebih lanjut, aturan terkait kewajiban melampirkan STRP dan surat keterangan lain diterapkan sesuai dengan surat edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2921 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Saat Pandemi Covid-19. (hop)