Kurban

Kastara.ID, Depok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok melaksanakan penyembelihan hewan kurban di halaman Kantor KPU Kota Depok, Jalan Margonda Raya No. 379, Depok (11/7).

Penyembelihan tersebut dilakukan oleh Ahmad Soleh Firdaus Habibi (Komisioner KPU Kota Depok) dibantu oleh staf sekretariat, serta dihadiri komisioner dan pejabat struktural Sekretariat KPU Kota Depok.

Ketua KPU Depok Nana Shobarna mengatakan, Alhamdulillah, tahun ini KPU Depok dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban seperti tahun-tahun sebelumnya. Berarti ini adalah tahun keempat melaksanakan penyembelihan hewan kurban di kantor.

Nana menambahkan, hewan kurban yang disembelih tahun ini berupa 1 (satu) ekor sapi berasal dari patungan tujuh orang yang terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Kota Depok.

Penyembelihan hewan kurban di kantor ini dilaksanakan sejak empat tahun belakangan ini. “Kami ingin terus melaksanakan dan berharap selalu ada peningkatan setiap tahunnya, dengan harapan semakin banyak masyarakat di sekitar kantor yang dapat ikut merasakan perayaan Idul Adha setiap tahunnya,” jelas Nana.

Nana juga berharap, penyembelihan hewan kurban tahun ini juga menjadi penguat doa dari kami sebagai penyelenggara kepada Allah subhanahu wa ta’ala agar memberikan anugerah nikmat kesehatan dan perlindungan-Nya yang akan menyelenggarakan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan datang.

“Doa itu buat kami adalah kekuatan, sebagaimana juga dalam sebuah hadits disebutkan ‘addu’aa silahul mu’min’ doa itu adalah senjatanya orang mukmin. Makanya setiap momen dalam pelaksanaan pemilu atau pilkada yang lalu saya selalu mengajak serta menginstruksikan kepada seluruh badan penyelenggara adhoc PPK/PPS untuk selalu menyelipkan doa dalam setiap sholatnya untuk kesuksesan perhelatan pesta demokrasi di kota yang kita cintai ini,” tutupnya.

Sebagaimana telah diketahui bahwa Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, sesuai Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.

Tahapan dan jadwal pemilu sudah dimulai sejak 14 Juni 2022 yang lalu, sebagaimana tertera dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

KPU Kota Depok berharap dan mohon doa restu kepada semua masyarakat semoga dapat menyelenggarakan Pemilu 2024 yang akan datang dengan aman, lancar, kondusif, dan sukses. (*)