Categories: Berita

Diakui, Pembatalan Ribuan Perda Berpotensi Kurangi Pendapatan Asli Daerah

Kastara.id, Tulungagung – Kebijakan pemerintah pusat menghapus ribuan Peraturan Daerah (Perda) bermasalah telah disosialisasikan dengan baik oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui situs kementerian. Namun demikian, kebijakan tersebut sempat menimbulkan kebingungan di sejumlah daerah.

“Perda yang dibatalkan sebagian mengatur tentang pungutan, baik pajak daerah maupun retribusi daerah, sehingga menimbulkan kekhawatiran apakah pemda masih mempunyai kewenangan melakukan pungutan, serta berkurangnya potensi pendapatan daerah,” kata Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPR RI, di Pendopo Kantor Bupati Tulungagung (12/8).

Setelah dilakukan koordinasi dan konsultasi ke Biro Hukum Provinsi dan Kemendagri, menurut Maryoto, diperoleh petunjuk daerah tetap melaksanakan perda-perda tersebut sampai dengan adanya SK pembatalan dari Mendagri. “Penerbitan SK Pembatalan tersebut akan dilaksanakan setelah dilakukan pemilahan perda-perda yang telah dibatalkan oleh Gubernur,” ujar Maryoto.

Terhadap perda-perda yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun telah dilakukan penyesuaian oleh daerah, menurut Wakil Bupati Tulungagung itu, dapat tetap dilaksanakan.

Selain masalah pencabutan perda yang bermasalah, dalam kunjungan kerja Komisi II DPR itu juga dibahas masalah penyelenggaraan pemerintahan pasca Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, penyaluran Dana Desa, tenaga honorer, dan juga tentang pendataan Kartu Penduduk Elektronik (e-KTP).

Sementara Wakil Ketua Komisi II DPR RI Al Muzamil Yusuf yang memimpin kunjungan kerja Komisi II ke Tulungagung menjelaskan, kunjungan tersebut dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait tugas-tugas Komisi II DPR. “Kami sudah mengirimkan pertanyaan tertulis. Kini kami tinggal mendengar jawabannya dan mendalaminya,” kata Al Muzamil.

Anggota Komisi II DPR yang ikut berkunjung ke Tulungagung adalah M. Nur Purnomosidi (Fraksi Partai Golkar), Endro Hernowo (Fraksi Partai Gerindra), Sirmaji (Fraksi PDIP), Arteria Dahlan (Fraksi PDIP), dan Khoirul Anwar (Fraksi PKS). Dari pemda yang hadir berasal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, Pemkab Trenggalek, Pemkab Blitar, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar, beserta para Kepala SKPD masing-masing. (naw)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…