Kastara.ID, Depok – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Depok,  dan Pemerintah Kota Depok menggelar Rapat Paripurna, penandatanganan Persetujuan, terhadap Raperda perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 di Gedung DPRD Depok, Senin (12/8).

Rapat kerja pembahasan laporan realisasi semester pertama tahun anggaran 2019 pada tanggal 16-18 Juli 2019 telah membahas dan mengonfirmasi capaian kinerja APBD Kota Depok untuk realisasi semester I tersebut.

“Pembahasan cukup alot mempertanyakan capaian kinerja yang secara rata-rata belum mencapai 50 persen, atau tepatnya sebesar 45,43 persen,” kata Edi Masturo, dari Partai Gerindra.

Setelah melakukan serangkaian pembahasan dan pendalaman atas materi raperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2019 yang melibatkan perangkat daerah di lingkup pemerintah Kota Depok, badan anggaran DPRD Kota Depok menyampaikan hasil pembahasannya.

Pos pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 2.791.971.028.825 berubah menjadi Rp 3.099.008.562.389 atau naik sebesar Rp 307.037.553.564.000 dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebelum perubahan sebesar Rp 1.114.036.194.642, setelah perubahan menjadi Rp 1.138.499.654.711 atau naik sebesar Rp 24.463.460.069.

Dana perimbangan sebelum perubahan sebesar Rp 1.044.126.954.333, setelah perubahan sebesar menjadi Rp 1.243.402.596.780 atau naik sebesar Rp 199.275.642.447.

Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar adalah Rp 633.807.879.850 dan setelah perubahan menjadi Rp 717.106.310.898. atau naik Rp 83.298.431.447.

Sementara itu, pos belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp 3.346.336.478.825, namun setelah perubahan menjadi Rp 3.764.654.049.140 atau naik sebesar Rp 418.317.570.315.

Dengan rincian belanja tidak langsung sebelum perubahan sebesar Rp 1.354.725.482.761 dan setelah perubahan menjadi Rp 1.441.719.506.810 atau naik Rp 86.994.024.049.

Belanja langsung sebelum perubahan sebesar Rp 1.991.610.996.063, setelah perubahan menjadi Rp 2.332.934.542.330 atau naik sebesar Rp 331.323.546.266.

Sedangkan Pos Pembiayaan Daerah sebelum perubahan sebesar Rp 554.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp 665.645.486.751 atau naik sebesar Rp 111.280.036.751 dengan rincian penerimaan pembiayaan sebelum perubahan sebesar Rp 654.365.450.000 dan setelah perubahan menjadi Rp 765.645.498.751 atau naik sebesar Rp 111.280.036.751, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebelum perubahan sebesar 100 miliar dan tidak mengalami perubahan.

“Berdasarkan hitungan tersebut maka sisa lebih pembiayaan tahun berkenan (silpa) sebesar Rp 0,” pungkas Edi Masturo. (*)