Grand Depok City

Kastara.ID, Depok – Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Nina Suzana. mengatakan, untuk gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Depok akan segera segera terealisasi. Namun pencairannya masih menunggu penyelesaian Peraturan Wali Kota (Perwal).

“Saat ini sedang proses Perwal. Kami sedang menunggu Perwalnya,” kata Nina saat ditemui di Balai Kota, Rabu (12/8).

Nina menambahkan, pihaknya telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 28 miliar untuk 6.381 ASN di Kota Depok. “Pemkot Depok telah menyiapkan anggaran kurang lebih sebesar Rp 28 miliar yang akan dibayarkan kepada seluruh ASN,” imbuhnya.

Untuk pemberian gaji ke-13 ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019. Disebutkannya, gaji ke-13 yang diberikan setara penghasilan bulan sebelumnya. Dengan rincian, gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Masing-masing pegawai akan mendapatkan gaji yang berbeda tergantung golongan mereka. Mulai dari Rp 3 juta sampai Rp 8 juta,” tegas Nina.

Sementara untuk anggaran yang dialokasikan untuk gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dengan adanya tambahan ini, dirinya berharap agar belanja masyarakat bisa terkontrol. Untuk itu kita bisa mengaturnya dengan mengacu PP tadi, mudah-mudahan bisa segera cair, terutama di masa Pandemi Covid-19. (*)