PPKM

Kastara.ID, Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara melakukan pengawasan di pusat perbelanjaan yang sudah diperbolehkan beroperasi dengan mengikuti sejumlah aturan yang ditetapkan, termasuk syarat pengunjung dan karyawan sudah divaksin minimal dosis pertama.

Kasiops Satpol PP Jakarta Utara, Purnama mengatakan, untuk pengawasan di pusat perbelanjaan atau mal tersebut dikerahkan puluhan personel yang bekerja dengan sistem sif.

“Personel Satpol PP akan memastikan mereka yang akan beraktivitas di mal sudah divaksin dan harus bisa menunjukkan bukti sertifikasi vaksin,” ujarnya, Kamis (12/8).

Purnama menjelaskan, bagi pengunjung dan karyawan di pusat perbelanjaan yang tidak dapat menunjukkan bukti sudah divaksin akan diimbau untuk mengikuti vaksinasi terlebih dahulu.

“Selain pengawasan terkait syarat vaksin ini, personel kami juga akan memastikan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) di kawasan pusat perbelanjaan,” tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal atau pusat perbelanjaan di daerah Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Para pengunjung wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama. Namun demikian, anak di bawah usia 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun masih belum boleh beraktivitas di pusat perbelanjaan. (hop)