Yuyuk Andriati

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang tersangka baru, pengusaha Kock Meng, dalam kasus suap perizinan reklamasi yang melibatkan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) nonaktif Nurdin Basirun. Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di kantor lembaga antirasuah, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9).

Penetapan tersangka tersebut merupakan pengembangan kasus suap Penerbitan Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepri Tahun 2019. Di mana sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka kepada Nurdin bersama tiga pejabat lainnya di Pemprov Kepri serta satu orang pengusaha bernama Abu Bakar.

Kock Meng diduga KPK bersama-sama memberikan suap kepada Nurdin dan tiga anak buahnya supaya mendapat izin prinsip untuk lokasi reklamasi Tanjungpiayu, Batam, Kepri. (rya)