Laode M Syarif

Kastara.ID, Jakarta – Laode M Syarif meminta untuk bertemu dengan DPR dan Pemerintah terkait Surat Presiden (Surpres) terkait revisi UU KPK ke DPR. Pertemuan ini bertujuan akan membahas pasal-pasal yang direvisi sebab KPK tidak mengetahuinya.

Syarif juga menegaskan bahwa KPK menyesalkan sikap DPR dan pemerintah yang seolah-olah menyembunyikan pembahasan revisi UU KPK.

DPR dan pemerintah disebut tidak ada transparansi bahkan menurut pimpinan KPK ini, DPR dan Pemerintah sedang berkonspirasi untuk melucuti kewenangan lembaga tanpa berkonsultasi.

Lebih lanjut Syarif menjelaskan bahwa tindakan DPR dan Pemerintah merevisi UU KPK tanpa pemberitahuan merupakan preseden yang buruk. Hal ini dikatakan sebagai adab yang buruk dalam pemerintahan.

Sebab DPR dan Pemerintah berkonspirasi diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga tanpa berkonsultasi atau sekurang-kurangnya memberitahu lembaga tersebut tentang hal-hal apa yang akan direvisi dari undang-undang mereka.

Merespons Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Anggota Komisi III DPR F-PPP Arsul Sani mengingatkan Syarif soal kesantunan dalam berkomunikasi.

Arsul juga mengatakan DPR menghormati suara penolakan yang disuarakan pihak lain, khususnya KPK. Namun, dia mengingatkan agar kritik disampaikan dengan santun selaku pejabat publik. (rya)