HUT RI

Kastara.ID, Jakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan melakukan pembatasan terhadap pengoperasian Kereta Api baik dari kapasitas dan jumlah perjalanan sejak awal pandemi Covid-19 dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI pertama pada 10 April 2020.

“KAI berusaha menjadikan perjalanan kereta api sebagai moda transportasi yang aman dari penyebaran Covid-19,” jelas VP Public Relations KAI Joni Martinus, Sabtu (12/9).

Menurut Joni, pihaknya telah mewajibkan pelanggan memakai masker sejak 12 April 2020. KAI juga sudah mewajibkan penggunaan surat bebas Covid-19 dan suhu tidak melebihi 37,3 derajat sejak pengoperasian Kereta Api Luar Biasa (KLB) pada 12 Mei 2020. Dan yang terakhir adalah untuk perlindungan ekstra, KAI memberikan Face Shield kepada pelanggan KA Jarak Jauh sejak 12 Juni 2020 untuk menurunkan risiko penyebaran Covid-19 melalui droplet.

“Pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan tersebut akan ditolak naik kereta api,” tegas Joni.

Terkait pembatasan kapasitas, KAI juga sudah membatasi kapasitas tempat duduk yang dijual. Dari 50 persen pada perjalanan KLB di bulan Mei 2020, kapasitas yang dijual ditingkatkan menjadi 70 persen pada perjalanan KA Jarak Jauh Reguler sejak 12 Juni 2020 hingga saat ini.

Jumlah perjalanan KA juga masih belum sepenuhnya normal sampai dengan saat ini. Pada Mei 2020, KAI rata-rata mengoperasikan 71 KA per hari atau 13 persen dari jumlah normal sebanyak 532 KA per hari. Jumlahnya secara bertahap meningkat ke 117 KA per hari atau 22 persen di bulan Juni 2020, 159 KA per hari atau 30 persen di bulan Juli 2020, 237 KA per hari atau 44 persen pada Agustus 2020, dan 267 KA perhari atau 50 persen per tanggal 10 September 2020.

“Pembatasan kapasitas dan jumlah perjalanan masih secara konsisten KAI terapkan untuk menciptakan physical distancing (jaga jarak) di dalam kereta dan di stasiun agar tidak terjadi kepadatan,” jelas Joni.

Dari sisi internal KAI, petugas juga rutin melakukan pembersihan dengan cairan disinfektan, pembuatan marka jarak antrean, penyediaan fasilitas cuci tangan tambahan, pengukuran suhu tubuh dan berbagai langkah pencegahan lainnya.

“KAI selalu berkomitmen untuk mendukung segala upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan pemerintah,” tutup Joni. (mar)