Cafe 98

Kastara.ID, Jakarta – Aparat gabungan dari TNI-Polri dan Satpol PP menyegel kafe dan bar di Cilandak, Jakarta Selatan karena melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Selain melanggar PPKM, kafe dan bar itu disegel lantara tidak memliki izin usaha menjual minuman keras.

“Kemudian, menjual minuman beralkohol yang sebagian besar ternyata juga tidak dilengkapi dengan perizinan,” tutur Kasatpol PP DKI Arifin di lokasi, Ahad (12/9).

Arifin melanjutkan, dengan temuan ini tim personel gabungan melakukan penindakan berupa sanksi administratif sebesar Rp 50 juta.

Lalu sanksi tegas lainnya yaitu dua kafe ditutup sementara selama PPKM masih berlaku.

Arifin menegaskan, selama belum ada izin, maka kafe dan bar itu tak bisa beroperasional kembali.

“Sanksi penutupan secara permanen. Ya selama belum diperbolehkan berbuka maka tidak boleh,” ungkapnya menegaskan.

Sementara Kapolsek Cilandak Kompol Agung Permana menuturkan, dua tempat hiburan yang kedapatan melanggar PPKM Level 3 di wilayah hukumnya antara lain Cafe 98 yang berada di Jalan Terogong Raya, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan. Kemudian Tori Bar di Jalan RS Fatmawati, Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kompol Agung menambahkan, dari pengecekan di lokasi (TKP) memang kafe dan bar melanggar aturan jam operasional.

“Setelah ditemukan pelangaran pada saat pengecekan dilakukan tindakan tegas oleh Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta,” pungkasnya. (hop)