Hendi Suhendi

Kastara.ID, Jakarta – Di balik sukses seorang suami ada istri hebat di belakangnya. Namun yang terjadi pada Kolonel Kav Hendi Suhendi sebaliknya. Dia dicopot dari jabatannya sebagai Dandim 147/Kendari gegara posting-an nyinyir sang istri, Irma Zulkifli Nasution (IPDN), soal penusukan Menko Polhukam Wiranto.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa mengumumkan langsung pencopotan tersebut. “Sehubungan dengan beredarnya posting-an di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam, maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ,” katanya di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10).

Kolonel Hendi tidak sendirian. Jenderal Andika juga mencopot jabatan Sersan Dua berinisial Z, karena istrinya, LZ, mem-posting hal senada. Z adalah prajurit yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.

Selain karirnya macet, Kolonel Hendi dan Serda Z juga harus menjalani sanksi berupa penahanan, karena keduanya dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu hukum disiplin militer.

“Sehingga konsekuensinya kepada Kolonel HS tadi sudah saya tanda tangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari, penahanan ringan selama 14 hari,” ujarnya.

“Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer,” ujarnya. (rya)