ICW

Kastara.ID, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) membantah pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker. Jokowi sebelumnya mengatakan UU Ciptaker dibuat untuk mencegah korupsi. Anggota Divisi Korupsi Politik ICW Egi Primayogha mengatakan pernyataan itu tidak bisa dipercaya.

Saat memberikan komentar (11/10), Egi menegaskan, UU Ciptaker sama sekali tidak mencerminkan semangat pemberantasan korupsi. Bahkan sedari awal menurut Egi, UU Ciptaker sudah bermasalah. Itulah sebabnya Egi menyebut pernyataan Jokowi itu tidak bisa ditelan mentah-mentah.

Egi juga menyinggung sikap Jokowi terhadap Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK). Menurutnya keputusan pemerintah melakukan revisi UU KPK menunjukkan kliam Jokowi terhadap pemberantasan korupsi tidak bisa dipercaya. ICW menilai Jokowi tidak benar-benar berniat memberantas korupsi. Justru KPK saat ini seolah ingin dirobohkan.

Egi menilai UU Ciptaker telah melucuti kewenangan pemerintah daerah. Akibatnya tindak pidana korupsi di daerah semakin marak terjadi. Padahal desentralisasi adalah mandat reformasi. Melucuti kewenangan daerah menurut Egi sama saja pemerintah melanggar semangat reformasi.

Seharusnya pemerintah mendorong  perbaikan birokrasi di daerah dan memperkuat partisipasi warga untuk melakukan pengawasan. Bukan sebaliknya dengan melucuti kewenangan dan penawasan daerah.

Sebelumnya Jokowi mengatakan UU Ciptaker akan mendorong upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Saat menggelar konferensi pers secara virtual (9/10), mantan Gubernur DKI Jakarta itu berdalih UU Ciptaker menyederhanakan perizinan sehingga pungutan liar dapat dihilangkan. (ant)