Cholil Nafis

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukuwah KH Muhammad Cholil Nafis, mengkritik tindakan pemerintah yang menggeser hari libur keagamaan, seperti Maulid Nabi Muhammad SAW dan Natal di akhir tahun ini. Pria yang biasa disapa Kyai Cholil ini menilai, seharusnya tindakan tidak perlu dilakukan lantaran Indonesia sudah tidak lagi dalam kondisi darurat akibat pandemi Covid-19.

Melalui cuitan di akun twitter pribadinya @cholilnafis (11/10), Kyai Cholil menyatakan, suatu keputusan hukum yang landasannya adalah darurat seharusnya tidak lagi berlaku ketika daruratnya sudah hilang. Saat itu seharusnya kembali ke hukum asal.

Dosen Pascasarjana Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah itu menilai, saat ini pandemi Covid-19 sudah mulai reda. Terlihat dari keputusan pemerintah yang mulai melonggarkan aturan dan pembatasan mobilitas masyarakat.

Kegiatan perkantoran yang sebelumnya dilakukan dari rumah atau work from home (WFH) sudah mulai dikurangi. Bahkan pemerintah menggelar acara nasional berskala besar seperti Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua. Sehingga menurut Kyai Cholil, keputusan pemerintah menggeser hari libut keagamaan sudah tidak relevan.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. Melalui cuitan di akun twitternya @hnurwahid (11/10), politisi PKS ini mengritik kebijakan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan yakni Maulid dan Natal.

Hidayat menyebut kondisi nasional saat ini sudah berubah menjadi lebih baik, bahkan menuju normal. Sehingga wajarnya jika keputusan pemerintah menggeser atau meniadakan hari libur keagamaan harus dikoreksi.

Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah memutuskan menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW dari semula Selasa 19 Oktober 2021 menjadi 20 Rabu 20 Oktober 2021.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mengatakan, keputusan menggeser hari libur maulid merupakan upaya pemerintah mencegah munculnya klaster baru Covid-19.

Saat memberikan keterangan tertulis (9/10), Kamaruddin menegaskan, pemerintah tidak menggeser Hari Maulid Nabi Muhammad SAW. Menurutnya yang digeser adalah hari libur peringatannya saja. Sedangkan Hari Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal 1443 Hijriah yang tahun ini bertepatan dengan 19 Oktober 2021.

Kamaruddin menambahkan, perubahan serupa pernah dilakukan pemerintah saat peringatan Tahun Baru 1443 Hijriah. Saat itu Tahun Baru 1 Muharram 1443 Hijriah bertepatan dengan Selasa 10 Agustus 2021. Namun dengan alasan yang sama, hari liburnya digeser menjadi Rabu 11 Agustus 2021.

Perubahan hari libur tersebut tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama. (ant)