CPNS 2019

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo merilis aturan passing grade untuk seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2019.

Aturan tersebut berdasarkan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.

Peraturan yang ditandatangani 11 November 2019 itu, memuat nilai ambang batas untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65.

Namun demikian, ketentuan tersebut tidak berlaku bagi formasi khusus, nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian atau cum laude dan diaspora paling rendah 271, dengan nilai TIU paling rendah 85.

Berikutnya nilai kumulatif SKD yang berlaku untuk penyandang disabilitas paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. Lalu bagi putra/putri Papua dan Papua Barat paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 60.

Pengecualian nilai ambang batas SKD juga berlaku bagi jabatan tertentu, yaitu bagi formasi jabatan dokter spesialis, dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis, dokter, dokter gigi, instruktur penerbang, nilai kumulatif SKD paling rendah 271, dengan nilai TIU 80.

Sementara bagi formasi jabatan rescuer, bosun, jenang kapal, juru mesin kapal, juru minyak kapal, juru mudi kapal, kelasi, kerani, oiler, nakhoda, mualim kapal, kepala kamar mesin kapal, masinis kapal, mandor mesin kapal, juru masak kapal dan pengamat gunung api, nilai kumulatif SKD paling rendah 260, dengan nilai TIU paling rendah 70. (ars)