Sertifikat Tanah

Kastara.ID, Depok – Camat Cipayung Hasan Nurdin mengimbau warganya agar membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai waktu yang telah ditentukan. Pasalnya, masa pembayaran PBB tinggal satu setengah bulan lagi.

“Kami harap seluruh masyarakat yang ada di Kecamatan Cipayung dapat membayar pajak tepat waktu. Karena tanggal 31 Desember, akan berakhir masa pembayaran pajak,” ujarnya, seperti dimuat laman resmi Pemkot Depok, Jumat (12/11).

Dikatakannya, pihaknya juga akan mendesak lurah untuk melakukan penagihan aktif. Caranya, dengan menginformasikan pembayaran PBB maksimal 31 Desember.

“Terdapat beberapa kendala. Seperti double anslah, masyarakat yang tidak tinggal di Cipayung namun memiliki aset di sini dan kesadaran masyarakatnya sedikit kurang. Kami akan tingkatkan perolehan PBB sampai batas waktu yang ditentukan,” terangnya.

Untuk diketahui, Kecamatan Cipayung memiliki pencapaian terendah dalam perolehan PBB tahun ini. Dari target yang ditetapkan Rp 7.836.194.777, sampai bulan Oktober baru mencapai Rp 5.193.013.019 atau 66,27 persen. (dha)